Nelayan Tradisional Tak Butuh Sertifikasi!

Iing Rohimin/KNTI

Iing Rohimin/KNTI

"Jangan Ajari Ikan Berenang dan Jangan Kau Uji Bagaimana Cara Ikan Berenang", itulah kira-kira ungkapan yang pas untuk menjawab rencana penerapan sertifikasi nelayan yang akan dilakukan oleh Menteri baru Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. 

Jawaban tersebut saya sampaikan saat seorang nelayan tradisional yang datang bertanya "apakah benar kami nelayan tradisional ini harus bersertifikasi?" Jawaban saya adalah nelayan tradisional yang di dalamnya termasuk pembudidaya tradisional tidak butuh sertifikasi. 

Nelayan tradisional ibarat ikan, maka dia tidak perlu lagi diajari bagaimana caranya berenang, apalagi kalau sampai ada yang mau menguji bagaimana caranya ikan berenang....hahahahaha...saya ketawa terbahak-bahak. "Memang Menteri KKP ahli apa dalam bidang nelayan dan kelautan? Dia sudah memegang sertifikat keahlian dari mana?" tanya saya sambil tersenyum. 

Sebelum melakukan sertifikasi terhadap nelayan tradisional, sertifikasi dulu dong menterinya, karena dia yang bertanggung jawab mengurusi nelayan dan kelautan di Indonesia, kalau urusan yang besar ini diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggu saja kehancurannya. 

Nelayan tradisional sudah sangat ahli dalam keahliannya, tak perlu lagi diuji dan harus memiliki selembar kertas sebagai bukti akan keahliannya. Ketika pemerintah melarang nelayan menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan...helloooo!!!, ke mane aje lo selama ini? kami nelayan tradisional sudah sejak zaman nenek moyang berabad-abad yang lalu, tidak pernah menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. 

Ketika pemerintah dengan gagah perkasanya melakukan penangkapan dan penenggelaman terhadap kapal asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.....helllooooo!!!, basi kali ah, kami nelayan tradisional sudah ribuan kali menghadang dan mengusir kapal asing yang mencuri tersebut, kamilah penjaga kedaulatan NKRI di laut, kamilah yang pertama kali melihat dan melaporkan adanya kapal asing di laut, tapi setelah dilaporkan ternyata tidak ada tindakan sama sekali, eh ada yang baru lima tahun melakukan penangkapan dan penenggelaman kapal, sudah merasa hebat. 

Sertifikasi untuk sebuah profesi memang penting dilakukan, hal ini untuk memberikan standarisasi keahlian terhadap berbagai profesi yang ada. Di samping itu, sertifikasi dilakukan karena banyaknya penipuan dan pembohongan serta penyalahgunaan akan keahlian yang dimilikinya.

Seorang guru matematika mungkin saja bisa  mengajar pelajaran Pancasila  di kelas, meskipun bukan keahliannya. Tetapi  kalau nelayan berbohong dan tidak biasa melaut, jangankan untuk mencari ikan, baru naik perahu saja sudah mabuk laut bahkan mungkin sangat membahayakan nyawanya karena tidak bisa  mengendalikan perahu dan dihantam ombak yang menerjang.

Sekali lagi, sertifikasi untuk berbagai profesi memanglah penting, tetapi sertifikasi untuk nelayan tradisional tidaklah perlu. Mengapa demikian, Selain karena berbagai alasan tersebut di atas. Alasan lainnya adalah, untuk apa sertifikasi tersebut?

Kalau seorang pekerja telah mengantongi sertifikasi, maka dia akan "dihargai" lebih mahal dibandingkan pekerja lain yang tidak bersertifikasi. Seorang guru dan dosen yang bersertifikasi mendapatkan tunjangan dari pemerintah, sementara yang tidak bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Lalu bagaimana dengan nelayan tradisional? Bersertifikasi atau tidak, sama saja nasibnya seperti ini. Atau mungkin pemerintah mau memberikan tunjangan yang besar kepada nelayan tradisional, ya dengan senang hati nelayan tradisional akan berbondong-bondong mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi nelayan.

Sertifikasi harus diterapkan kepada selain nelayan tradisional karena terbukti selama ini nelayan besar telah banyak yang melakukan kerusakan di laut dengan alat tangkap yang merusak lingkungan. Anak buah kapal, nahkoda dan pemilik kapal yang tidak masuk kategori nelayan tradisional memang wajib bersertifikasi, karena mereka bekerja bukan hanya untuk dirinya sendiri. 

ABK harus bekerja secara profesional karena  bertanggung jawab terhadap nahkoda, kemudian ABK dan Nahkoda bertanggung jawab kepada juragan atau pemilik kapal, juragan bertanggung terhadap pemerintah. Satu sama lain saling memiliki hak dan kewajiban, jika ada yang melanggar maka akan ada yang dirugikan  di situlah pentingnya sertifikasi, untuk menjamin tidak adanya pihak yang dirugikan. 

Tetapi nelayan tradisional bekerja bukan untuk orang lain melainkan untuk dirinya sendiri. Tidak terkait dengan hak dan kewajiban terhadap orang lain, sehingga tidak butuh sertifikasi.

Demikian juga halnya dengan pembudidaya ikan dan udang tradisional. Tidak butuh sertifikasi karena selama ini sudah terbukti tidak melakukan perusakan lingkungan dan melakukan budidaya yang ramah lingkungan.

Lalu alasan berikutnya adalah, sertifikasi untuk siapa?

Sertifikasi CBIB untuk pembudidaya, jelas-jelas adalah untuk kepentingan eksportir, pengusaha besar, industri besar dan para pembeli di luar negeri. Tidak ada kepentingannya untuk pembudidaya tradisional. Apalagi jika diuraikan dari sudut pandang politik dagang dan pasar bebas, maka akan lebih terang benderang lagi, untuk siapa sertifikasi tersebut.

Apakah sertifikasi untuk kepentingan nelayan tradisional? Tentu tidak. Sekali lagi, sama dengan pembudi daya, sertifikasi nelayan adalah untuk kepentingan politik dagang dan pasar bebas. 

Pada sisi lain, pemerintah seharusnya mampu melindungi nelayan, bukan malah terjebak pada politik dagang negara lain dan pasar bebas.  Kita harus berdaulat dan kita harus mengendalikan pasar, bukan malah dikendalikan pasar. Bagaiamana caranya? Jawab sendiri dong... masa iya bertanya pada nelayan.

 

Iing Rohimin
Penulis adalah Sekjend DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.