Video ormas yang meminta “jatah preman” kepada minimarket meramaikan dunia selancar di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi polisi dan sejumlah ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.
Anehnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membenarkan adanya “surat tugas” kepada ormas untuk mengelola parkir minimarket. Surat tugas yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi itu dievaluasi setiap bulan. Ia menyebutkan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket.
Pembekalan surat tugas jaga parkir minimarket oleh ormas di Kota Bekasi itu menimbulkan kekisruhan. Bapenda Kota Bekasi pun akhirnya tidak lagi menerbitkan surat tugas tersebut. Seandainya enggak jadi buah bibir di masyarakat, bisa jadi “surat tugas” kepada ormas untuk mengelola parker minimarket tetap langgeng hingga kini.
Ternyata pengelolaan liar oleh preman ini bak gayung bersambut. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian rada kesal juga. Karena itu, kemudian Tito yang mantan Kapolri itu meminta kepala daerah untuk menertibkan pengelolaan parker di wilayahnya. Ia meminta agar persoalan itu tidak meresahkan masyarakat dan merusak iklim usaha.
“Jatah preman” tidak jauh dengan pungutan liar (pungli). Ya beda-beda tipis tapi hampir miriplah!
Kasus di Bekasi itu mengingatkan pada kasus pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa, 11 Oktober 2016. Pejabat meminta uang lelah kepada pengusaha di kementerian itu. Sontak saja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK) langsung menyatakan perang menghadapi pungli.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ketika itu sempat mengatakan, pemerintah mengganti nama tim yang bertugas menindak para pelaku pungutan liar. Sebelumnya, pemerintah menamai tim tersebut Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP). Kini, namanya berubah menjadi “Saber Pungli” alias “Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Tim Saber Pungli akan terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan, hingga sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
Pungli sebenarnya bukan barang baru di negeri ini. Sejak zaman Soeharto dulu bahkan hingga kini, pungli menjadi warna yang sulit terpisahkan dari sosok birokrasi. Malah muncul pameo: urusan mau beres jangan lupa sisipkan lembaran rupiah. Kondisi itu memunculkan plesetan: ‘’Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah!” Masyarakat pun akhirnya apatis dan menyerah kepada kondisi tersebut. Yang terjadi kemudian memberikan pelicin atau apapun namanya telah menjadi sesuatu yang lumrah dan tidak dianggap tabu apalagi sebuah perbuatan tercela.
Salah satu sektor yang sarat dengan pungli adalah sektor transportasi. Sektor ini masih dijadikan mesin uang untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pengelola kota tidak melihat sektor ini sebagai pelayanan. Kondisi inilah yang menjadikan sektor transportasi sebagai lahan subur praktik pungli.
Soal perizinan yang begitu terang menderang malah dijadikan lahan korupsi. Padahal, sektor transportasi menyumbang 6-10 persen produk domestik bruto. Kondisi transportasi yang efisien, aman, dan teratur akan memberi sumbangan besar bagi kinerja perekonomian. Namun, sekali lagi hal itu seakan dilupakan sama sekali. Banyak pengelola kota dengan pelbagai aturan yang dibuat menjadikan sektor transportasi menjadi sapi perah untuk mengisi pundi-pundi PAD. Kondisi itu nyatanya juga disulap petugas di lapangan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menarik biaya pungutan tidak resmi.
Tengok saja ketika angkutan umum melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir. Sudah bukan rahasia umum maraknya percaloan yang berkeliaran di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Calo-calo ini bekerjasama dengan petugas di lapangan. Tanpa calo bisa dipastikan pemilik angkutan umum entah itu metromini, kopaja, mikrolet atau bus akan sulit “lulus” uji kir kendaraan. Padahal, uji kir menjadi salah satu alat kontrol untuk mengetahui layak tidaknya angkutan umum beroperasi mengangkut penumpang.
Bisa ditebak kemudian dan ini bisa disaksikan sehari-hari di jalan-jalan di Ibu Kota Jakarta banyak ditemukan angkutan umum yang kondisinya sangat memprihatinkan: bodi mobil keropos, pancaran lampu kurang dari syarat minimal, rem blong aau gas buangan yang hitamnya minta ampun: super pekat! Imbas selanjutnya: pelayanan angkutan umum menjadi amburadul. Penumpang angkutan umum menjadi sangat dekat dengan maut.
Calo di PKB inilah yang nantinya “bergerilya” membawa angkutan umum yang akan diuji. Mulai dari pintu gerbang masuk untuk mendaftarkan permohonan pengujian sampai akhir penyerahan surat kir di dekat loket pengecetan kelulusan kelaikan kendaraan. Calo-calo ini setiap melewati satu pintu pengujian harus memberi setoran agar lancar. Mulai dari loket pendaftaran hingga pintu masuk ke ruang pengujian.
Pada 2009, jumlah pungli oleh oknum aparat dan preman di sektor transportasi telah mencapai Rp 11 triliun per tahun. Ketua Umum DPP Organda ketika itu, Murphy Hutagalung mengungkapan angka itu ketika bertemu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla. Pungli itu sangat memberatkan pengusaha dan awak angkutan umum.
Murphy mengungkapkan, angka sebesar Rp 11 triliun tersebut berdasarkan catatan kasar pengusaha angkutan umum dari jumlah pungli sebesar Rp 7.500 per kendaraan per hari dan jumlah armada angkutan umum berbagai jenis di seluruh Indonesia yang saat itu berjumlah sekitar 10 juta unit. Jumlah pungli yang dilakukan tersebut mencapai 30 persen dari omzet pendapatan per kendaraan. Jika dana Rp 11 triliun itu diperuntukkan bagi pengusaha angkutan umum, kondisi armada angkutan umum akan cukup mewah dan lebih dari dari kondisi yang ada sekarang ini. Biaya pungli di sektor transportasi menjadi komponen biaya operasional tidak resmi yang cukup besar dibandingkan dengan biaya perawatan mesin, ban atau onderdil.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar Center for Indonesia Regional and Urban Studies (CIRUS) beberapa tahun silam, Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dan Lembaga Konsumen Jakarta mengungkapkan, pelayanan angkutan umum di Ibu Kota Jakarta menjadi buruk dan amburadul, antara lain karena banyaknya pungutan liar di jalan raya. Dalam sehari untuk angkutan kota jenis mikrolet, misalnya, sopir angkot terpaksa membayar pungutan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Terungkap pula bahwa terdapat tiga kelompok yang menjadi pelaku utama yang biasa meminta pungli kepada sopir angkot yakni oknum polisi, oknum Dinas Perhubungan dan preman. Pungutan itu sifatnya wajib bagi sopir dan akan menjadi perkara jika sopir tidak memberikan pungli. Jangan harap kendaraan mulus keluar terminal. Bodi mobil bisa baret atau lecet. Belum lagi ancaman kekerasan fisik.
Kasus “jatah preman” di Bekasi sedikit banyak menandakan bahwa pungli tetap masih bercokol di negeri ini. Soal parkir hanya sebuah gunung es. Karena sebenarnya masih banyak lagi kasus hal serupa yang terjadi namun tidak tampak di permukaan.
Lantas ke mana yang namanya “Saber Pungli” alias “Sapu Bersih Pungutan Liar” itu kini?
Masih bertaji atau sama seperti Pemkot Bekasi yang memilih “bekerjasama” dengan menerbitkan “surat tugas” untuk mengelola parkir di wilayah penyanggah Ibu Kota Jakarta itu, walau belakangan dinyatakan tidak berlaku lagi karena kepalang malu karena sudah jadi viral di media sosial.
Norman Meoko
Wartawan senior

Share this article
“Jatah preman” tidak jauh dengan pungutan liar (pungli). Ya beda-beda tipis tapi hampir miriplah!