AYOJAKARTA.COM - Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini masih menjalani proses persidangan.
Seperti yang diketahui para terdakwa penembakan terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf terancam dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Atas ancaman pasal tersebut para terdakwa otomatis terancam dengan pidana hukuman 20 tahun penjara, sumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Oleh sebab itu para terdakwa berupaya untuk lepas dari jerat hukum pasa 340 KUHP melalui pengacara dan tim kuasa hukumnya.
Kemudian cara paling baru yang dilakukan para terdakwa guna bisa lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana adalah menebar fitnah terhadap brigadir J yang disampaikan melalui saksi-saksi.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @sECRET pada Senin (14/11/22), Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menanggapi hal tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan kepada para saksi dan juga terdakwa bahwa perbuatan memfitnah orang yang sudah meninggal, dalam hal ini Brigadir J termasuk dalam perbuatan yang bisa dipidanakan.
“Memfitnah orang mati juga ada hukumnya sifatnya itu delik aduan nah saya peringatkan siapa tahu dia tidak mengerti hukum segera itu fitnah-fitnah itu dicabut atau nanti saya penjarakan, saya adukan kan begitu” tegas Kamaruddin.
“Karena orang ini berfikir untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Maruf maupun Ricky Rizal dengan menebar fitnah” imbuh kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak Yakin Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bila Jaksa dan Penyidik Lakukan Ini!
Kamaruddin mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh para terdakwa dan saksi tersebut sangatlah salah.
Namun Kamaruddin juga menuturkan bahwa ada satu hal yang bisa melepaskan para terdakwa dari jerat pidana.
“Itu salah, apapun fitnahnya tidak menghilangkan perbuatan pidana kecuali Ferdy Sambo gila, gila beneran! Putri tiba-tiba gila beneran, Kuat Maruf gila beneran, kemudian Ricky Rizal gila beneran baru tidak bisa dimintai pertanggungjwaban hukum karena gila” ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Heboh Kehadiran Arwah Brigadir J hingga WA Aktif dan Keluar Grup Keluarga, Kamaruddin Percaya?
Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan, “Tapi kalau menebar fitnah itu justru dinilai berbelit-belit dan menambah hukuman tidak membuat simpati hakim, nah kalau dia mau bebas dari hukuman menurut saya keliru kalau dia kalau menebar-nebar fitnah yang tidak benar”
Kamaruddin Simanjuntak juga menyarankan hal yang cukup unik kepada terdakwa jika ingin lepas dari jerat hukum pidana.
“Lebih bagus dia mulai sekarang latihan gila, di agila akhirnya nanti hakim akan membuat pertanggungjawaban hukum di dalam pertimbangan maupun di dalam mengadili dan putusannya oh karena Ferdy Sambo dan Putri termasuk Ricky Rizal dan apa namanya itu Kuat Maruf tiba-tiba gila!”
“Maka orang gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, itu kalau mau dia mau bebas jadi ngapain menyebar fitnah” pungkas Kamaruddin.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa semua terdakwa pembunuhan Brigadir J bisa lepas dari jerat hukum jika hal ini terjadi di persidangan