AYOJAKARTA.COM – Simak informasi terkait cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 untuk peserta yang tidak lulus, lengkap dengan jadwal dan syarat yang harus dipenuhi peserta.
Hasil seleksi CPNS 2024 telah diumumkan mulai 5 Januari hingga tanggal 12 Januari 2025.
Tentunya dalam pengumuman tersebut terdapat peserta yang dinyatakan TL (tidak lulus).
Walau begitu, pelamar masih diberikan kesempatan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan sanggah.
BKN sendiri telah memberikan masa sanggah bagi para pelamar yang berlaku mulai tanggal 13 hingga 15 Januari 2025.
Selama masa sanggah, peserta dapat melaporkan kesalahan atau ketidaksesuaian data yang dinyatakan dalam seleksi oleh panitia.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia mempunyai waktu selama tujuh hari untuk mengolah hasil sanggahan:
Jadwal Pengajuan Sanggah
- Pengumuman Hasil: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Baca Juga: Ada SPAN-PTKIN hingga UGM, 7 PTN Ini Buka Jalur Prestasi Selain SNBP, Berminat?
Syarat Sanggah
Berikut ini merupakan syarat maupun ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta:
- Terdaftar sebagai peserta CPNS 2024
- Memberikan alasan sanggahan yang jelas serta relevan
- Melampirkan bukti yang jelas dan valid
- Mengajukan sanggahan dalam periode yang sudah ditentukan.
Cara Sanggah CPNS 2024
Berikut ini merupakan cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 melalui laman SSCASN:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar
- Cek menu “Resume Pendaftaran” untuk mengecek hasil seleksi
- Pilih “Ajukan Sanggah”
- Isi alasan sanggahan pada form yang sudah disediakan
- Ceklis kolom kotak, lalu pilih “Akhiri Proses Sanggah”.
Baca Juga: Para Tech Reviewer Merekomendasikan iPhone 16e Setelah Bandingkan Fiturnya dengan iPhone 16 Standar
Perlu diingat bahwa pengajuan sanggah bukan bertujuan untuk merubah nilai ujian, melainkan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun teknis.
Demikianlah informasi terkait cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 untuk peserta yang tidak lulus, lengkap dengan jadwal dan syarat yang harus dipenuhi peserta.***
Share this article
Simak informasi terkait cara sanggah hasil seleksi CPNS 2024 untuk peserta yang tidak lulus lengkap dengan jadwal dan syarat