AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan aturan baru mengenai proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Proses pelepasan kewarganegaraan kini dirancang lebih ketat. Ada berbagai persyaratan administratif, hukum, hingga finansial yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.
Menteri Hukum menekankan bahwa proses pelepasan status WNI saat ini tidak semudah dulu.
Pemohon wajib melalui pemeriksaan ketat oleh tim verifikasi antar-lembaga.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa melepas status WNI:
- Bebas Beban Pajak: Pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak dalam bentuk apa pun di Indonesia.
- Bebas Kasus Pidana: Pemohon dipastikan tidak sedang terjerat masalah hukum pidana atau proses peradilan.
- Verifikasi Lintas Lembaga: Permohonan akan diperiksa oleh tim gabungan dari berbagai kementerian untuk memastikan tidak ada hambatan administratif.
- Prosedur Sesuai Aturan: Tata cara secara umum mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, dan Pembatalan Kewarganegaraan.
Penyesuaian Tarif dan Biaya Layanan Baru
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Berikut adalah rincian biaya resmi layanan kewarganegaraan yang berlaku:
- Pelepasan WNI ke Presiden: Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden RI dikenai tarif Rp5.000.000.
- Penerbitan Surat Keputusan: Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI dikenai tarif Rp3.500.000.
- Naturalisasi WNA: Bagi Warga Negara Asing yang memohon menjadi WNI dikenai tarif Rp75.000.000 (atau Rp25.000.000 jika melalui jalur pernikahan).
- Anak Berkewarganegaraan Ganda: Permohonan memilih WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2.000.000.
Digitalisasi Layanan dan Pengawasan Ketat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kenaikan tarif dari aturan sebelumnya tidak berdampak pada masyarakat luas.
Layanan pelepasan WNI ini umumnya diajukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan finansial mumpuni.
Saat ini tercatat ada sekitar 300 permohonan yang sedang diproses. Hasil dari pendapatan PNBP tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan sistem digitalisasi layanan publik di Kementerian Hukum.
Digitalisasi ini bertujuan menciptakan proses administrasi yang lebih transparan, aman, dan efisien bagi seluruh masyarakat.***
Share this article
Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.