AYOJAKARTA.COM - Dana pensiun untuk PNS, TNI dan Polri telah menjadi beban signifikan bagi APBN Indonesia, dengan total mencapai Rp2800 triliun.
Angka ini terbagi menjadi masing-masing Rp900 triliun untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menegaskan bahwa dana pensiun merupakan hak PNS yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Untuk mengatasi beban APBN yang membengkak, pemerintah sedang melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan perubahan skema pencairan dana pensiun PNS.
Baca Juga: Lulus Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk DRH! Simak Selengkapnya
Kajian ini bertujuan untuk memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak mereka sambil menjaga kesehatan fiskal negara.
Dikutip dari kanal YouTube INFO ASN & PENSIUNAN SEJAHTERA, Selasa (24/12/2024) dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, pemerintah menargetkan perolehan Rp2780 triliun untuk tahun depan.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas belanja dan penguatan integritas sistem perpajakan dan kepabeanan, termasuk pengintegrasian basis data dari berbagai sektor.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3300 triliun di tahun 2024 untuk meningkatkan kualitas belanja negara.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pelaksanaan UTBK SNBT 2025, Jangan sampai Kelewatan!
Dari jumlah tersebut, Rp37,59 miliar dialokasikan untuk 59 kegiatan peningkatan kualitas belanja.
Kementerian Keuangan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp48,353 triliun untuk tahun 2024, termasuk Rp9,42 triliun untuk kendaraan dinas khusus.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko menerima alokasi Rp3,336 triliun.
Beberapa lembaga negara lainnya juga mendapatkan alokasi anggaran signifikan, seperti Bappenas (Rp3,24 triliun), Badan Pangan Nasional (Rp15,8 triliun), dan Badan Pertahanan Nasional (Rp440 miliar).
Pemerintah juga sedang menyiapkan kerangka kerja baru untuk sektor hulu migas dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemandirian daerah setelah diberlakukan UU HKPD.***

Share this article
Pemerintah akan mengkaji terkait skema pencairan terbaru dana pensiun PNS, simak selengkapnya di sini.