AYOJAKARTA.COM — Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, pada rentang waktu tanggal 24 hingga 31 Desember 2024 hasil Seleksi Kompetensi PPPK akan diumumkan.
Seluruh pelamar atau peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan akan memasuki tahapan selanjutnya.
Adapun tahapan akhir bagi pelamar setelah berhasil melewati Seleksi Kompetensi PPPK adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta Penetapan Nomor Induk PPPK.
Kepastian mengenai rangkaian proses serta seluruh tahapan seleksi menimbulkan pertanyaan bagi pelamar PPPK yang termasuk dalam kategori tidak lulus.
Akibatnya, tidak sedikit pelamar PPPK yang kemudian menyoal kepastian status kepegawaiannya jika termasuk dalam kategori peserta tidak lulus seleksi.
Baca Juga: Kesempatan untuk Non-ASN! Simak dengan Saksama Mekanisme Kelulusan PPPK 2024
Guna menemukan kepastian terkait status kepegawaian, Keputusan dari Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 telah memberikan penjelasan.
Mengacu pada keputusan tersebut, peserta seleksi kompetensi PPPK yang tidak lulus dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain telah dikukuhkan secara tertulis melalui Keputusan Menteri, aturan bagi peserta seleksi kompetensi yang tidak lulus juga dipertegas oleh Menpan RB Kabinet Merah-Putih.
Pada rapat kerja komite 1 DPD RI yang dihadiri Rini Widyantini selaku Menpan RB dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagia, PPPK Paruh waktu disebut.
Dalam keterangannya Aba menyatakan PPPK Paruh Waktu tetap akan memperoleh NIPPPK sebagaimana PPPK Penuh Waktu.
Sementara Menpan RB Rini Widyantini menyebut keterbatasan formasi yang tersedia menjadi salah satu kendala, sehingga perlu dibuat kebijakan berbeda.
Baca Juga: Sistem Perankingan dan Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Ini yang Perlu Diketahui
Adapun proses penetapan formasi yang dibutuhkan, lebih lanjut Rini menegaskan ditentukan oleh masing-masing instansi.
“Formasi ini sepenuhnya diusulkan oleh instansi masing-masing, jadi kami tidak bisa istilahnya mengarang formasi apa yang dibutuhkan,” ungkap Menpan RB.
Selain penetapan formasi, hal lain yang juga menjadi acuan dalam pemenuhan kebutuhan instansi adalah kualifikasi serta proses rekrutmen.
Untuk memastikan setiap peserta seleksi kompetensi PPPK tetap mendapatkan NIPPPK, Menpan RB telah melakukan pendataan.
Hasil dari pendataan tersebut, Menpan RB kemudian melakukan pengelompokkan sesuai dengan kategori Prioritas.
Adapun tenaga honorer yang tergolong dalam kategori prioritas, Menpan menyebut antara lain P1 Guru, D4 Bidang Pendidikan.
Selain dua kriteria tersebut, kategori yang juga termasuk dalam kategori prioritas adalah Non ASN yang terdata serta aktif bekerja.
“Jadi Insyaallah selama belum masuk usia pensiun, bisa masuk ke formasi sepanjang diusulkan oleh instansi,” imbuhnya.
Guna memastikan seluruh tenaga honorer tetap mendapatkan NIP, pemerintah juga akan memberlakukan kriteria PPPK Penuh dan Paruh Waktu.***

Share this article
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat kelulusan akan memasuki tahapan selanjutnya.