AYOJAKARTA.COM – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Agus Buntung yang merupakan tersangka kasus dugaan rudapaksa menjalani rekonstruksi.
Sebelumnya, tersangka Agus Buntung diduga telah melakukan tindak rudapaksa terhadap sebanyak belasan wanita berbagai usia di Nusa Tenggara Barat.
Lantaran keterbatasan kondisi fisik Agus Buntung yang merupakan penyandang Tuna Daksa, kasus ini dinilai sebagian kalangan sebagai suatu kejanggalan.
Terkait dengan hasil rekonstruksi kasus dugaan rudapaksa, Aenudin yang merupakan kuasa hukum tersangka Agus Buntung memberi tanggapan.
Menurut Aenudin, hasil rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik merupakan penjelas atas kasus yang dialami kliennya.
Tidak seperti yang telah banyak diberitakan oleh media, Aenudin menganggap rekonstruksi kasus dapat dijadikan sebagai acuan.
Berdasarkan pada hasil rekonstruksi, Aenudin menilai kasus rudapaksa sebagaimana sudah disangkakan terhadap Agus tidaklah sebagaimana banyak diberitakan.
Interaksi yang disebut sebagai kejahatan seksual dan rudapaksa antara korban dengan terduga pelaku, Aenudin menambahkan dimulai dari upaya kliennya mencari bantuan.
Saat sedang berada di taman kampus Udayana, Aenudin menceritakan korban awalnya dihampiri kliennya yang bermaksud meminta tolong untuk diantar pulang.
Aenudin menyebut korban adalah sosok yang pertama kali menyinggung soal keintiman terhadap kliennya, lantaran sempat melihat pasangan tidak dikenal bermesraan.
“Si perempuan mengatakan enak ya yang tadi, dan terjadilah komunikasi, setelah komunikasi sepakatlah keduanya,” ungkap Aenudin.
Usai memastikan tempat, Aenudin menambahkan korban mulai mengajak kliennya untuk melakukan hubungan badan.
Narasi adanya kasus rudapaksa, menurut Aenudin lebih disebabkan karena korban bermaksud menagih uang sebesar Rp50.000 yang merupakan tarif homestay.
Lantaran tidak memiliki cukup uang, Aenudin menambahkan kliennya bermaksud pulang dan meminta uang kepada orang tuanya.
“Agus tidak punya uang, ia minta dipinjamkan uang 20.000 untuk pulang dan minta ke Mama sebagai pengganti,” imbuh Aendin.
Lantaran korban tidak mendapati keinginannya dari Agus, Aenudin menyebut korban mulai marah dan menghubungi rekannya.
Buntut dari kemarahan tersebut, Aenudin menambahkan membuat kasus ini kemudian mulai menjadi sorotan.
Baca Juga: Verval Ijazah Gagal? Solusi Mudah dan Cepat, Coba Dua Cara Sederhana Ini dan Lihat Hasilnya!
Namun demikian, Aenudin memastikan dugaan kasus rudapaksa atau pelecehan yang dituduhkan kepada kliennya tidaklah benar.
Berdasarkan pada hasil rekonstruksi yang dilakukan, Aenudin menegaskan rangkaian kejadian merupakan aktivitas tanpa paksaan atau suka sama suka.
Akar kasus dugaan rudapaksa sebagaimana dituduhkan, menurut Aenudin terjadi karena kliennya tidak melunasi uang Rp50.000 milik korban.
“Tidak ada satu paksaan, kalaupun ada, dia sangat bisa melarikan diri, itu sebenarnya konsensualis diantara mereka berdua,” pungkas Aenudin. ***

Share this article
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Agus Buntung yang merupakan tersangka kasus dugaan rudapaksa menjalani rekonstruksi.