AYOJAKARTA.COM - Seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) baru pada 24 Oktober yang lalu terkait tugas guru di Indonesia ada perubahan.
Tugas guru akan ada penambahan yang harus dijalankan meskipun tugas pokok tetap sama.
Ada lima tugas guru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tidak ada perubahan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024.
Berikut ini adalah 5 tugas pokok tersebut, dikutip dari kanal YouTube Info Pendidikan, Kamis (21/11/2024):
1. Merencanakan Pembelajaran atau Bimbingan
Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan itu meliputi analisis kurikulum dan pembuatan Rencana Pelaksana Pembelajaran (RPP)
2. Melaksanakan Pembelajaran atau Bimbingan
Menekankan pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan metode pengajaran yang menarik dan efektif.
Terdapat konsep baru Deep Learning yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan saat ini.
Baca Juga: KJP Bulan November 2024 Cair Tanggal Berapa? Cek Penerima di Sini
3. Menilai Hasil Pembelajaran atau Bimbingan
Terdiri dari penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Metode penilaian tersebut ada dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024.
4. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Meliputi Pendidikan karakter, pengembangan bakat dan minat siswa serta pembentukan kedisiplinan.
5. Melaksanakan Tugas Tambahan yang Melekat pada Tugas Pokok
Disinilah Kepmen baru berperan untuk menetapkan tugas tambahan baru untuk para guru.
Kepmen yang dikeluarkan pada Oktober 2024 menetapkan bahwa aka nada tugas tambahan baru untuk guru, antara lain:
- Wali Kelas memiliki beban kerja 2 JP (Jam Pelajaran)
- Pembina OSIS memiliki beban kerja 2 JP
- Pembina Ekstrakurikuler memiliki beban kerja 2 JP
- Koordinator PKB memiliki beban kerja 2 JP
Penting untuk diingat, tugas tambahan tersebut adalah bagian integral dari tanggung jawab utama para guru dan harus dikerjakan secara serius.
Kepmen baru yang dikeluarkan pada Oktober 2024 membawa perubahan pada tugas guru di Indonesia dengan penambahan tugas baru.
Baca Juga: KJP Plus Bakal Cair Akhir November 2024? Ini Cara Cek Saldo Bantuan yang Masuk melalui HP
Seperti yang sudah disampaikan bahwa tugas pokok guru tetap sama dan tercantum pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 beserta Nomor 24 tahun 2024.
Itulah tadi sekilas tentang bocoran terkait tugas baru untuk guru 2025, semoga bermanfaat.***

Share this article
Tugas guru akan ada penambahan yang harus dijalankan meski tugas pokok tetap sama, apa itu? Simak di sini.