AYOJAKARTA.COM — Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) kembali menjadi perhatian, khususnya untuk pencairan bulan November 2024.
Program ini adalah salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi warga yang kurang mampu.
Pencairan KJP Plus November 2024 diperkirakan dimulai pada pertengahan hingga akhir bulan. Estimasi ini didasarkan pada tren pencairan bulan-bulan sebelumnya.
Meski demikian, tanggal pasti biasanya diumumkan oleh pihak terkait melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id atau media sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Besaran dana KJP Plus berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rinciannya:
Baca Juga: KJP Plus Kapan Cair? Berikut Besaran Nominal yang Diterima Peserta Didik Per Bulan
1. SD/MI:
- Dana rutin: Rp135.000
- Dana berkala: Rp115.000
- Total: Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp130.000/bulan (selama 6 bulan)
2. SMP/MTs:
- Dana rutin: Rp185.000
- Dana berkala: Rp115.000
- Total: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)
3. SMA/MA:
- Dana rutin: Rp235.000
- Dana berkala: Rp185.000
- Total: Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp290.000/bulan (selama 6 bulan)
4. SMK:
- Dana rutin: Rp235.000
- Dana berkala: Rp215.000
- Total: Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima KJP Plus, Anda dapat:
-
Kunjungi laman resmi:
Masuk ke kjp.jakarta.go.id dan pilih menu Cek Penerima. -
Gunakan aplikasi JAKI:
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan aplikasi JAKI untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerima bantuan. -
Informasi melalui sekolah:
Penerima KJP Plus biasanya diinformasikan melalui sekolah masing-masing, sehingga Anda bisa bertanya langsung kepada pihak sekolah.***
Share this article
Dengan program KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pemerataan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.