AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) masih terus berlangsung sampai hari ini.
Tes SKD bagi para peserta seleksi CPNS 2024 sendiri baru akan secara serentak berakhir pada 14 November 2024.
Sudah ada ribuan peserta yang mengikuti ujian SKD ini dan masih ada ribuan peserta lainnya yang menunggu giliran ujian.
Mengingat pelaksanaan ujian SKD ini tidak serentak dan dilakukan lebih dari satu hari, maka banyak sekali bermunculan soal-soal SKD.
Di media sosial seperti TikTok, Instagram hingga X (Twitter) banyak sekali oknum yang bocoran soal Full Recollection (FR) SKD CPNS 2024.
Bocoran FR SKD CPNS 2024 ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal penyebaran soal SKD CPNS ini sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi fenomena tersebut, BKN menghimbau kepada para peserta SKD CPNS 2024 untuk tidak menyebarkan soal yang sudah dikerjakan lewat media sosial ataupun platform lainnya.
Melalui Instagram resmi @bkngoidofficial, mengatakan bahwa akan ada sanksi yang akan diberikan kepada peserta yang mengikuti SKD dan melakukan penyebaran soal SKD CPNS 2024.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa peserta yang mengikuti SKD dan menyebarkan soal melalui media sosial atau platform lainnya akan dikenakan sanksi yaitu teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN.
Selain mendapatkan teguran, pelaku penyebaran soal juga bisa mendapatkan sanksi berat berupa pembatalan sebagai peserta seleksi.
itu artinya peserta yang ketahuan menyebarkan soal SKD CPNS 2024 akan didiskualifikasi.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang," tulis BKN pada laman Instagramnya.
Hal ini karena penyebaran FR termasuk dalam pelanggaran dan soal CPNS ini termasuk dalam soal yang sifatnya rahasia.
Maka dari itu, peserta yang sudah melaksanakan SKD CPNS harap berhati-hati akan tidak menyebarkan soal di platform apapun karena ada sanksi berat yang mengintai. ***

Share this article
Menyebar soal SKD CPNS 2024 bisa terkena sanski sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.