AYOJAKARTA.COM - Kabar mengejutkan kembali menghampiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah dituding akting dalam pertemuannya bersama perwakilan ojol, kini Gibran dikabarkan digugat oleh warga sipil bernama Subhan.
Subhan melayangkan gugatan perdata kepada Gibran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai jika syarat Gibran untuk menjadi Wapres tidak memenuhi ketentuan.
Ia mengatakan bahwa Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI.
Bukan hanya Gibran, Subhan ternyata juga melayangkan gugatan perdata tersebut kepada KPU.
Subhan mengangkap bahwa Gibran dan KPU sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PHM).
Ia mengatakan bahwa sidang perdana nantinya akan digelar pada Senin (8/9/2025).
Hingga berita ini ditulis, Gibran sendiri belum memberikan tanggapan apapun terkait gugatan yang dilayangkan oleh Subhan.***

Share this article
Gibran Rakabuming dan KPU digugat perdata oleh warga sipil bernama Subhan, keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).