AYOJAKARTA.COM - Ramai gugatan perdata yang dilayangkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh masyarakat sipil.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai bermasalah.
Gugatan perdata tersebut tercatat di nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional 2025: PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, Begini Cara Mendapatkannya!
Subhan selaku penggugat tidak hanya menggugat Gibran, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena termasuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH).
Jika kita melihat info dari data KPU di situs infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat sebagai lulusan:
- Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2022-2024 setara dengan lulusan SMP ditambah 1 tahun masa SMA.
Hal ini karena pendidikan Singapura berbeda dengan Indonesia.
- UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2004-2007
Ini merupakan program persiapan jika ingin berkuliah di UTS College, jika lulus bisa melanjutkan langsung kuliah di UTS.
2 sekolah tersebut dimasukan KPU sebagai jenjang pendidikan SMA.
Baca Juga: Rp165 Miliar Digelontorkan, Menag Pastikan Negara Hadir untuk Guru Profesional
Penggugat menilai Gibran tidak mengenyam pendidikan SMA berdasarkan hukum RI sehingga tidak memenuhi syarat.
Dalam gugatan perdata tersebut Gibran harus membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun yang disetor ke kas negara.
Sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 8 September 2025.***
Share this article
Ramai gugatan perdata yang dilayangkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh masyarakat sipil.