AYOJAKARTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait perintah pengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau Siskamling dan pos ronda tingkat RT dan RW.
Perintah Mendagri ini tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Oleh sebab itu, para warga khususnya laki-laki, harus bersiap untuk melakukan jaga di wilayahnya.
Bahkan Tito dengan tegas meminta kepada pejabat eselon I Kemendagri untuk langsung memantau siskamling di berbagai daerah.
Dalam SE yang diterbitkan ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan. Apa saja?
1. Meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda.
3. Mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Kegiatan ini sebisa mungkin harus terlaksana demi keamanan lingkungan.
Selain itu harus diterapkan dengan mengedepankan peran partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, Kemendagri meminta agara kepala daerah segera menindaklanjuti SE yang telah terbit dan menggerakan warga untuk segera mengaktifkan Siskamling.***
Share this article
Mendagri telah menerbitkan surat edaran perintah untuk mengaktifkan Siskamling tingkat RT dan RW.