AYOJAKARTA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap untuk menerima gaji tunggal atau sistem single salary.
Rencananya, pemerintah akan menerapkan gaji tunggal untuk ASN ini mulai tahun 2026.
Dengan diterapkannya sistem single salary ini, maka komponen pendapatan ASN akan digabung menjadi satu jenis penghasilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama pemerintah melalui Kemekeu, Kemen PANRB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi.
Penerapan gaji tunggal ini membutuhkan persiapan yang matang dan keputusan yang harus diambil bersama-sama.
Kebijakan sistem single salary ini diklaim bisa menjamin kesejahteraan ASN hingga memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Angin Segar Bagi KPM! Pencairan BLTS Tahap 2 akan Mulai Disalurkan Minggu Ini, Ada 12 Juta Penerima
Selain itu, bisa juga menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan jika penghasilan dan manfaat pensiun ASN terutama golongan I dan II masih sangat rendah.
Ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi cicilan hingga masa pensiun.
Sehingga di masa pensiun, mereka tidak bisa mendapat kesejahteraan yang terjamin.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, Zudan berharap para ASN di masa tua bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, dan memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
Sebagai informasi, rencana kebijakan gaji tunggal atau sistem single salary ini sudah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.***

Share this article
Pemerintah godok rencana penerapan gaji tunggal atau single salary untuk ASN yang akan diterapkan mulai tahun 2026.