AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi akan mengkaji pengenalan cukai untuk popok hingga tisu basah.
Rencana pengenaian cukai ini akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Aturan tersebut akan menggali potensi dari popok hingga tisu basah jika dikenakan cukai.
Baca Juga: Ramai Isu Rencana Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah, Kebijakan Apakah Itu?
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pementahan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulisan dalam beleid dikutip pada Minggu, 9 November 2025.
Bukan hanya mengenai pampers, alat makan sekali pakai hingga tisu basah, Purbaya pun akan mengkaji perluasan kenaikan batas atas bea keluar Kelapa sawit.
Selain itu, berencana untuk memungut cukan emisi kendaaraan bermotor hingga makanan ringan mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).
Pengenaan cukai ini sematamata untuk penerimaan negara.
Redenominasi pun termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan penyusunan yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Baca Juga: 2 Skema Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi Massal bagi 15 Golongan!
"RUU tentang Perubahan HargaRupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," jelas dalam aturant tersebut.***
Share this article
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi akan mengkaji pengenalan cukai untuk popok hingga tisu basah.