AYOJAKARTA.COM - Musyawarah Nasional (Munas) yang dilakukan Komisi A (Fatwa) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetepkan 5 fatwa salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan.
Dalam fatwa Pajak Berkeadilan disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Baca Juga: Viral! Video Tanggul Pantai Mutiara Jakarta Utara, Ada Aliran Kecil Masuk Pemukiman Warga
Lebih lanjut, Asrorun Ni'am Sholeh menyebutkan bahwa kebutuhan pokok seperti sembako tidak mencerminkan keadikan serta tujuan pajak.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegasnya di Munas XI MUI yang dilakukan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 23 November 2025 dikutip ayojakarta.com dari mui.or.id
Asrorun Ni'am Sholeh menilai bahwa hal ini meresahkan masyarakat Dan berharap adanya solusi perbaikan regulasi.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," pungkasnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini pun menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Ia menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
Baca Juga: BNI Dorong Atlet Berprestasi, Indonesia Borong Final Australia Open 2025
Berikut Fatwa tentang Pajak Berkeadilan secara lengkap:
Ketentuan Hukum:
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat)
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang. (double tax)
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang
7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).***

Share this article
Musyawarah Nasional (Munas) yang dilakukan Komisi A (Fatwa) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetepkan 5 fatwa salah satunya mengenai Pajak Berkeadilan.