Registrasi Nomor HP Bakal Pakai Pengenalan Wajah, Komdigi Susun Aturan

Ilustrasi. Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah (Sumber: Generative AI)
Ilustrasi. Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Pengenalan Wajah (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan aturan baru terkait proses registrasi nomor HP.

Dalam rancangan tersebut, registrasi nomor HP nantinya akan mewajibkan verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan sistem keamanan digital nasional.

Selain itu, aturan ini juga untuk menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon, mulai dari penipuan, penyebaran data pribadi, hingga aktivitas kejahatan siber lainnya yang semakin marak memanfaatkan nomor prabayar dan pascabayar.

Baca Juga: Spesial Hari Guru Nasional 2025! Ancol Berikan Tiket Gratis, Persyaratan dan Link Daftar di Sini..

Rancangan Peraturan mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi ini adalah salah satu program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, registrasi nomor HP cukup menggunakan NIK dan No KK.

Aturan tersebut tercantum dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Namun dengan aturan registrasi menggunakan NIK dan No KK, justru sering kali disalahgunakan dengan menggunakan identitas orang lain.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Siap Rencanakan Perda Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Oleh sebab itu, Komdigi menyatakan perlu adanya penyempurnaan untuk registrasi nomor HP untuk ke depan.

Sebelumnya, aturan registrasi nomor HP menggunakan pengenalan wajah sudah tercantum dalam pasal 153 ayat 2 PM 5/ 2021.

Namun, pasal tersebut belum tercantum dalam Permen tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi.

Baca Juga: Berlaku Sejak 24 November, Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing Kucing Resmi Disahkan!

Berikut adalah beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan registrasi nomor HP menggunakan pengenalan wajah yang sedang disusun:

1. Pelanggan WNI

- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

- Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Baca Juga: Cara Ikutan Keliling Kota Tua GRATIS Bareng Free Guided Walking Tour, Cek Jadwal dan Pilihan Rutenya

2. Pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah

- Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.

- NIK calon pelanggan.

- Data Kependudukan NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Baca Juga: Pendaftaran Operasi Katarak Gratis di Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 5 Desember 2025

3. Pelanggan yang menggunakan eSIM

- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# registrasi nomor HP
# Komdigi
# Kementerian Komunikasi dan Digital

Berita Terkait

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.