AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan aturan baru terkait proses registrasi nomor HP.
Dalam rancangan tersebut, registrasi nomor HP nantinya akan mewajibkan verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peningkatan sistem keamanan digital nasional.
Selain itu, aturan ini juga untuk menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon, mulai dari penipuan, penyebaran data pribadi, hingga aktivitas kejahatan siber lainnya yang semakin marak memanfaatkan nomor prabayar dan pascabayar.
Baca Juga: Spesial Hari Guru Nasional 2025! Ancol Berikan Tiket Gratis, Persyaratan dan Link Daftar di Sini..
Rancangan Peraturan mengenai Registrasi Jasa Telekomunikasi ini adalah salah satu program kerja Komdigi Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, registrasi nomor HP cukup menggunakan NIK dan No KK.
Aturan tersebut tercantum dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Namun dengan aturan registrasi menggunakan NIK dan No KK, justru sering kali disalahgunakan dengan menggunakan identitas orang lain.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Siap Rencanakan Perda Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Oleh sebab itu, Komdigi menyatakan perlu adanya penyempurnaan untuk registrasi nomor HP untuk ke depan.
Sebelumnya, aturan registrasi nomor HP menggunakan pengenalan wajah sudah tercantum dalam pasal 153 ayat 2 PM 5/ 2021.
Namun, pasal tersebut belum tercantum dalam Permen tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi.
Baca Juga: Berlaku Sejak 24 November, Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing Kucing Resmi Disahkan!
Berikut adalah beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan registrasi nomor HP menggunakan pengenalan wajah yang sedang disusun:
1. Pelanggan WNI
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- Data Kependudukan berupa NIK, dan Data Kependudukan Biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Baca Juga: Cara Ikutan Keliling Kota Tua GRATIS Bareng Free Guided Walking Tour, Cek Jadwal dan Pilihan Rutenya
2. Pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah
- Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.
- NIK calon pelanggan.
- Data Kependudukan NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Baca Juga: Pendaftaran Operasi Katarak Gratis di Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 5 Desember 2025
3. Pelanggan yang menggunakan eSIM
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).***

Share this article
Berikut adalah beberapa muatan baru yang akan tersedia dalam aturan registrasi nomor HP menggunakan pengenalan wajah.