AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai besok, Sabtu (28/3).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Aturan ini adalah implentasi dariPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam regulasi tersebut platform digital diwajibkan untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia dan memastikan anak-anak tidak punya akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.
Baca Juga: BRI: Industri Perbankan Siaga Perkuat Likuiditas dan Kualitas Aset
Untuk itu, orang tua juga diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa tujuan kebijakan pembatasan medsos bagi anak-anak ini bukan untuk melarang mereka menggunakan teknologi.
Tapi memastikan bahwa anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.
"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," ujar Meutya.
Dengan adanya kebijakan ini, Meutya mengatakan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak bisa membuat akun baru di berbagai media sosial.
Dalam platform medsos, nantinya akan diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Kebijakan ini dinilai sangat penting mengingat meningkatnya aktivitas anak-anak di dunia internet, khususnya di media sosial.
Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, anak-anak rentan terpapar berbagai risiko digital seperti konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
Baca Juga: Didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Rorotan Siap Jadi Model Pengelolaan Sampah Terpadu
Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai platform digital mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Nantinya, akun yang teridentifikasi di bawah 16 tahun maka berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan berlaku.***

Share this article
Kebijakan pembatasan medsos untuk anak dibbawah 16 tahun ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital.