AYOJAKARTA.COM - Aktris ternama Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya,Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2024).
Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Sandra Dewi turut menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut, termasuk dalam bentuk barang mewah seperti tas bermerk dan logam mulia.
Dalam persidangan, Sandra Dewi memberikan kesaksian terkait aliran dana yang diterimanya dari suaminya.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan rumah tangga. Menurutnya, uang yang diterima dari suaminya melalui asisten pribadi digunakan untuk membayar biaya seperti listrik, air, dan pendidikan anak-anak mereka.
Sandra juga menjelaskan bahwa kebutuhan pribadinya sepenuhnya dibiayai oleh penghasilannya sendiri sebagai artis.
"Suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya untuk membayar kebutuhan rumah tangga, tapi untuk kebutuhan pribadi saya, saya bayar sendiri," jelas Sandra Dewi di depan majelis hakim, dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (11/10/2024).
Sandra Dewi menambahkan bahwa ia telah mandiri secara finansial sejak lama dan tidak pernah meminta uang kepada suami ataupun keluarganya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui detail pendapatan suaminya karena sejak awal pernikahan mereka telah sepakat untuk menjalani sistem pisah harta.
Meski demikian, suaminya tetap bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan anak-anak mereka.
Terkait pemberian barang-barang mewah, Sandra Dewi mengklarifikasi bahwa kendaraan yang dibeli suaminya bukanlah hadiah pribadi, melainkan digunakan bersama oleh keluarga.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar atas namanya.
Hakim kemudian menanyakan mengenai sejumlah aset properti yang dimiliki oleh keluarganya, termasuk rumah di Senayan Residence dan Pakubuwono.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa rumah di Senayan Residence memang dibeli oleh suaminya dan terdaftar atas namanya.
Sementara untuk rumah di Pakubuwono, mereka membelinya bersama setelah menikah.
Sandra menyebut bahwa ia membayar uang muka dan pajak properti sebesar Rp7,2 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp13 miliar dibayarkan oleh suaminya.
Baca Juga: Bansos BPNT Alokasi Bulan September-Oktober 2024 Sudah Cair di 3 Daerah Ini
Sidang tersebut menjadi sorotan publik, mengingat status Sandra Dewi sebagai figur publik dan keterlibatannya dalam proses hukum yang melibatkan suaminya.
Meskipun demikian, Sandra tetap berpegang teguh pada kesaksiannya bahwa dana yang diterimanya hanya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk keperluan pribadi.***
Share this article
Sandra Dewi menjelaskan kebutuhan pribadinya sepenuhnya dibiayai oleh penghasilannya sendiri sebagai artis.