AYOJAKARTA.COM – Setiap peserta CASN 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan mendapat peluang untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CASN 2024, merupakan jenis tes yang berbasis pada Computed Assisted Test atau CAT BKN.
Para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2024 akan diminta untuk mengerjakan sebanyak 110 soal dalam waktu 100 menit.
Adapun jenis materi uji akan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum serta Tes Karakteristik Pribadi.
Masing-masing soal memiliki bobot nilai yang akan menjadi penentu Nilai Ambang Batas atau NAB untuk dijadikan penentu kelulusan ke tahap berikutnya.
Peserta tes tes Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2024 yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mendapat peluang mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau tes SKB.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan tes SKD CASN 2024 memungkinkan peserta untuk tidak mengikuti seleksi.
Dengan kata lain, peserta CASN yang pernah mengikuti tes sejenis di tahun sebelumnya bisa melewati atau tidak mengikuti tahapan SKD tahun ini dengan beberapa ketentuan.
Pelaksanaan tes SKD CASN 2024 selain merupakan momentum untuk meraih nilai tertinggi, juga menjadi ujian kedisiplinan bagi setiap peserta.
Karena itu, penyelenggara tes SKD memberikan sejumlah ketentuan mengikat yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta CASN.
Baca Juga: 3 Tips Jawab Soal TIU SKD agar Melebihi Nilai Ambang Batas, Peserta CPNS 2024 Wajib Catat!
Di samping peraturan kedisiplinan waktu hadir dan penggunaan busana, setiap peserta tes SKD juga diharuskan disiplin administrasi sebelum pelaksanaan ujian.
Salah satu peraturan yang perlu diikuti oleh masing-masing peserta sebelum mengikuti tes SKD CASN adalah membawa dokumen wajib.
Pengabaian terhadap ketentuan tersebut, selain berakibat tidak diperbolehkan mengikuti tes SKD juga bisa menyebabkan calon peserta gagal tes.
Agar harapan menjadi ASN tidak kandas hanya karena sejumlah kertas, penting untuk mengetahui jenis dokumen yang wajib dibawa selama pelaksanaan tes SKD CASN 2024.
Dokumen pertama yang wajib dibawa atau disiapkan saat pelaksanaan tes SKD CASN 2024 adalah Kartu Tanpa Penduduk atau KTP.
Baca Juga: Benarkah Soal SKD CPNS 2024 Sama untuk Semua Instansi? Ini Penjelasannya!
Penggunaan dokumen resmi dan masih berlaku berupa Surat Keterangan pengganti KTP, Kartu Keluarga asli dan Salinan KK yang telah dilegalisir basah juga diperbolehkan.
Dokumen selanjutnya yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan tes SKD CASN 2024 adalah Kartu Tanpa Peserta Ujian atau KTPU hasil cetak dari situs SSCASN BKN.
Dokumen ketiga yang wajib dibawa khusus bagi peserta tes CASN di luar negeri adalah Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, KMILN.***

Share this article
Salah satu peraturan yang perlu diikuti oleh masing-masing peserta sebelum mengikuti tes SKD CASN adalah membawa dokumen wajib.