AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang di Indonesia.
Setiap tahunnya, ribuan pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman berlomba-lomba untuk bisa bergabung dalam lingkungan birokrasi pemerintah.
Seleksi CPNS dikenal sangat ketat sehingga persiapan matang dan pemahaman baik dari pelamar tentang persyaratan pendaftaran sangat penting.
Baca Juga: 6 Tips Membubuhkan E Meterai untuk CPNS 2024, Tanda Tangan Elektronik tidak boleh Menutupi...
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi standar tertentu yang dapat mengikuti seleksi lebih lanjut.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar CPNS 2024 berdasarkan informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari akun Instagram @cpns.asn pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Calon ASN Harus Tahu! 7 Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2024, Segera Persiapkan Agar Lolos
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pendaftar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia untuk bisa mendaftar sebagai CPNS.
2. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana Penjara: Calon pelamar harus memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun dari instansi lainnya.
4. Tidak PNS/TNI/POLRI: Persyaratan ini menunjukkan bahwa hanya pelamar dari luar lingkungan PNS, TNI, atau POLRI yang diperbolehkan mendaftar.
Baca Juga: Gaji Tembus 6 Jutaan! Ini Dia Formasi CPNS untuk Lulusan SMA di Kemenkumham Setiap Daerah
5. Tidak Menjadi Pengurus atau Anggota Organisasi Terlarang: Pelamar tidak boleh menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan dari organisasi yang dilarang di Indonesia.
6. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun: Batas usia yang ditetapkan menunjukkan rentang usia produktif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
7. Lulusan Program Studi yang Terakreditasi BAN-PT: Kualifikasi pendidikan pelamar harus berasal dari program studi yang diakui dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Baca Juga: Jangan Asal! Cek 14 Website Resmi untuk Beli e-meterai sebagai Syarat Administrasi CPNS 2024
8. IPK Minimal 2,75 untuk Lulusan Program S1: Untuk memastikan kualitas pendidikan, pelamar diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mendaftar.
Share this article
Seleksi CPNS dikenal sangat ketat sehingga persiapan matang dan pemahaman baik dari pelamar tentang persyaratan pendaftaran sangat penting.