AYOJAKARTA.COM -- Pembatalan Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh Badan Legislasi DPR seperti angin segar bagi masyarakat.
Pasalnya gerakan penolakan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI sebagai upaya menganulir dua putusan Mahkamah Konsitusi sangat masif terjadi.
Sebelumnya, DPR mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada selang satu hari pasca MK memutuskan dua putusan penting.
DPR akan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70 soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI merancang RUU Pilkada untuk menganulir dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut.
- Putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon kepala daerah.
Baca Juga: DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Mantan Ketua MK: Saya Kira Patut Diapresiasi
- Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait penetapan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum.
Putusan MK ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan terpilih dilantik.
Gerakan masif yang ditunjukkan oleh rakyat muncul sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU pilkada dan mengkritisi kepatuhan penyelenggara negara akan konstitusi.
Mengingat putusan MK bersifat eksekutorial atau langsung dieksekusi dan bersifat mengikat semua pihak tanpa terkecuali.
Tekanan gerakan rakyat yang melibatkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, bahkan kalangan public figure baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi untuk mengawal hasil putusan MK berbuah manis.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad, akhirnya mengumumkan pembatalan RUU Pilkada dan mematuhi putusan MK.
Menurutnya pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Bahwa hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis pada jam 10 (pukul 22.00) dan kemudian mengalami penundaan selama 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini, revisi UU Pilkada batal dilaksanakan", ujar Sufi Dasco dalam unggahan di kanal YouTube Metro TV, dikutip AyoJakarta.com hari Jum'at, 23 Agustus 2024.
Gagalnya DPR merevisi UU Pilkada ini memunculkan isu baru dan kekhawatiran terkait dugaan upaya pemerintah untuk tetap meloloskan isi draf revisi UU Pilkada dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Mantan Wakil Menteri Kemenkumham, Denny Indrayana menegaskan bahwa jika pemerintah nekat untuk mengeluarkan Perppu atau pertimbangan putusan mendesak, maka harus tetap mengakomodir amar putusan MK.
"Kalau Perppu hadir, landasannya kan kegentingan yang memaksa. Kita harus lihat dulu isi Perppu nya apa."
Baca Juga: 4 Isi RUU Pilkada DPR untuk Anulir Putusan MK Picu Kontra, Pakar Hukum Ungkap Motif Sebenarnya
"Kalau isi Perppu bertentangan dengan UU dan Putusan MK maka tidak bisa. Kalau isi Perppu nya sejalan dengan MK itu masih mungkin," ungkap Denny.
Denny Indrayana memberikan pandangan terkait risiko terburuk yang terjadi apabila DPR dan pemerintah tetap berusaha untuk menganulir dua putusan MK yang bersifat mutlak dan mengikat.
Menurutnya, jika Perppu atau revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dan menentang keputusan MK maka berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara yang berkepanjangan.
Selain itu, hasil pemilihan kepada daerah serentak yang akan berlangsung berpotensi dibatalkan oleh MK karena dinilai melanggar hukum Mahkamah Konsitusi karena MK memiliki kewenangan untuk memutus perkara hasil Pemilu.
"Semua menjadi negarawan yang patuh konstitusi, kalau tidak berbahaya sekali," pungkasnya.

Share this article
Ada risiko terburuk yang terjadi apabila DPR dan pemerintah tetap berusaha untuk menganulir dua putusan MK yang bersifat mutlak dan mengikat