AYOJAKARTA.COM - Penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dibatalkan berdasarkan putusan sidang praperadilan.
Putusan sidang praperadilan menyatakan bahwa Pegi Setiawan bebas karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
Pasca bebasnya Pegi Setiawan, kini masyarakat bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: KPM Merapat! Catat 5 Bansos yang akan Cair Mulai Hari Ini, Apa Saja?
Kemudian, mungkinkah ada peluang para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga bisa dinyatakan tidak bersalah?
Seperti diketahui, saat ini ada tujuh terpidana yang masih di tahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa putusan pengadilan dianggap benar.
“Kalau yang sudah diputus berlaku asas residikator. Jadi keputusan pengadilan itu dianggap benar, kecuali dibuktikan sebaliknya. Oleh karena itu terhadap tujuh terpidana ini sebagai alasan yang sekarang praperadilan bisa dilakukan sebagai dasar untuk peninjauan kembali,” kata Hibnu dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Selasa (9/7/2024).
Hibnu menjelaskan ada tiga alasan untuk mengajukan PK yaitu bukti baru, putusan yang bertentangan, dan kekhilafan.
Menurutnya, bisa saja diantara tujuh terpidana ada diantara mereka yang mungkin PK-nya akan dikabulkan.
“Kalau terjadi novum itu dimungkinkan. Karena ternyata ada kekeliruan. Pertanyaannya gini, apakah tujuh-tujuhnya menjadikan bebas? Diantara yang berpotensi menjadi putusan PK dikabulkan mungkin diantara tujuh itu pasti ada,” jelasnya.
Hibnu menilai putusan praperadilan Pegi bisa menjadi bukti baru untuk para terpidana untuk mengajukan PK.
“Sebagai bukti baru. Artinya sejak awal ada suatu permasalahan. Itu yang menjadi titik cut off untuk melakukan suatu upaya hukum lainnya,” tutupnya.***

Share this article
Apakah tujuh terpidana lain kasus Vina Cirebon bisa bebas seperti Pegi Setiawan, begini analisa pakar, Hibnu Nugroho.