AYOJAKARTA.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Pembacaan putusan dilakukan pada sidang yang digelar Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Maka dengan adanya putusan hakim, Pegi Setiawan akan terbebas dari statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: Usai Divonis tidak Bersalah sontak Pegi Setiawan Dijemput Sosok ini dan Langsung Pulang
Kasus ini sempat menyorot perhatian masyarakat Indonesia lantaran diduga adanya berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian hakim memutuskan untuk pihak Polda Jabar melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Usai hakim membacakan putusan praperadilan, seluruh ruangan bersorak gembira namun tidak halnya dengan tim dari kuasa hukum Polda Jabar.
Kombes Nurhadi Handayani, kuasa hukum Polda Jabar memberi tanggapan terkait keputusan hakim.
Menurut Nurhadi pihaknya menghargai dan menghormati ketetapan yang sudah diputuskan hakim.
"Kita tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi saat ditemui usai sidang.
Saat ditanya adakah ganti rugi yang harus dibayarkan pihaknya kepada Pegi Setiawan.
Pihaknya tidak bisa menjawab sebab menurutnya itu merupakan keputusan hakim.
Dengan demikian dia akan segera berkordinasi dengan penyidik untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Sah dan Dinyatakan Bebas, Inilah 9 Putusan Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Perlu diketahui dalam rangkaian persidangan, pihak Jabar menolak sangkaan bahwa pihaknya salah tangkap dengan diputuskannya Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Dengan berbagai bukti yang sudah dijabarkan di hadapan hakim, pihaknya yakin sudah menetapkan Pegi Setiawan dengan benar sesuai prosedur hukum.
Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah menghadirkan ahli yang memperkuat bukti penetapan Pegi setiawan dalam kasus ini.***
Share this article
Inilah tanggapan atau respon dari Polda Jabar setelah mendengarkan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan