AYOJAKARTA.COM - Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyoroti penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Suhandi Cahaya, Polda Jabar terbukti melanggar prosedur dalam penangkapan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Suhandi Cahaya menjelaskan, kesalahan prosedur penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar di kasus Vina Cirebon terbukti dari tidak adanya surat pemanggilan.
Padahal kata Suhandi Cahaya proses penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon sudah diatur dalam pasal 18 KUHAP.
"Hal ini tidak betul memang penangkapan itu ada di 18 KUHAP. Tapi legal possible yang disampaikan Polda Jabar tidak mesti begitu," kata Suhandi Cahaya dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 6 Juli 2024.
Alhasil Suhandi Cahaya pun berkesimpulan jika Polda Jabar asal main tangkap saja terhadap Pegi Setiawan yang diduga sebagai dalang kasus Vina Cirebon.
"Pegi Setiawan ditangkap tanpa panggilan dan main tangkap aja," ucap Suhandi Cahaya.
Suhandi Cahaya juga mempertanyakan alasan Polda Jabar yang menyebut 2 DPO kasus Vina Cirebon fiktif dimana salah satunya ialah Pegi Perong.
Baca Juga: Modal Dikit Untung Selangit, 5 Ide Usaha Sampingan yang Cocok Kamu Kerjakan dari Rumah
Akan tetapi pada kenyataannya, Polda Jabar justru malah menangkap Pegi Setiawan yang disebut sebagai DPO kasus Vina Cirebon atas nama Pegi Perong.
"Yang di DPO itu Pegi Perong kenapa yang ditangkap Pegi Setiawan," lanjut Suhandi Cahaya.
Jika pada akhirnya memang terbukti Polda Jabar melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon, kata Suhandi Cahaya.
Maka status tersangka yang kini ada di Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon bisa digugurkan.
Itulah informasi mengenai Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebut penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon melanggar prosedur.***
Share this article
Ahli Pidana Suhandi Cahaya menyebut penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon melanggar prosedur.