AYOJAKARTA.COM – Resmi dicairkan mulai 2 Juni 2025, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025.
Hal ini sebagaimana telah diumumkan oleh PT Taspen bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS secara otomatis dibayarkan pada 2 Juni 2025 tanpa perlu pengajuan ulang.
Selain itu, bagi sejumlah pensiunan PNS, berhak menerima pembayaran ganda atau double untuk gaji ke-13.
Lantas, siapa saja mereka dan apa kriteria yang membuat pensiunan mendapatkan hak istimewa ini? Adapun kriteria pensiunan PNS yang berhak menerima gaji ke-13 secara double yaitu janda atau duda PNS.
Mekanisme pemberian gaji bagi pensiunan duda/janda PNS ini sebagaimana telah diinformasikan oleh PT Taspen.
“bagi pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya,” tulis admin PT Taspen yang dikutip ayojakarta.com dari intagram resmi taspen.
Dengan kata lain, penerima pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun janda atau duda PNS, maka pembayaran gaji ke-13 akan diberikan pada keduanya secara penuh.
Dengan demikian, pensiunan janda atau duda mendapatkan hak gaji ke-13 dua kali pada 2 Juni 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi mereka.
Bagi pensiunan lainnya, gaji ke-13 hanya akan diberikan satu kali sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Juga, pembayaran gaji 13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ***
Share this article
PT Taspen bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS secara otomatis dibayarkan pada 2 Juni 2025 tanpa perlu pengajuan ulang.