AYOJAKARTA.COM - Keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Cirebon berharap agar Polda Jawa Barat mengeluarkan SP3.
Harapan dikeluarkannya SP3 untuk pembebasan Pegi Setiawan setelah kejaksaan tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Barat.
Kejaksaan tinggi menilai berkas Pegi Setiawan belum lengkap terkait alat bukti dan fakta yang belum memenuhi unsur.
Oleh karena itu dengan alasan P18 kuasa hukum menilai bukti-bukti yang diajukan polisi untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka masih lemah.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Razman Arif Nasution Bocorkan Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren, Di Mana?
Pihaknya berharap bahwa Pegi Setiawan harus segera dibebaskan.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa polisi mengakui bukti-bukti yang ada dalam kasus kliennya lemah.
“Polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dia dengan sadar mengeluarkan SP3 Ibu rasa itu adalah kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia,” ujar Sugianti ikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Official iNews pada Minggu, 30 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini menunjukkan kejujuran dan integritas pihak kepolisian.
Selain itu, Ugianti Iriani juga menyebutkan bahwa tindakan Polda Jabar untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat merupakan langkah terhormat.
“Buat pihak Polda atau institusi kepolisian juga sangat terhormat di mata masyarakat karena memang dia dengan tulus dan menyadari bahwa itu adalah suatu kesalahan,” katanya.
Menurutnya, sikap ini akan mendapat apresiasi dari masyarakat yang akan memberikan pujian kepada Polda Jabar.
“...dan mengakui meminta maaf kepada seluruh masyarakat mungkin masyarakat akan memaklumi dan akan mengajukan jempol kepada Polda Jabar,” imbuhnya.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan memaklumi situasi ini, serta memberikan dukungan kepada Polda Jabar.
Dengan adanya pengakuan dan permintaan maaf, institusi kepolisian diharapkan dapat memperbaiki citranya di mata publik dan terus berupaya untuk menegakkan keadilan dengan lebih baik.***

Share this article
Kejaksaan tinggi menilai berkas Pegi Setiawan belum lengkap terkait alat bukti dan fakta yang belum memenuhi unsur.