AYOJAKARTA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait layanan pengiriman komersial.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.
Salah satu sorotan utama dalam aturan ini adalah pembatasan terhadap pemberian potongan ongkos kirim yang dilakukan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman.
Dalam Pasal 45 ayat 3 dan 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa potongan tarif layanan pos komersial yang menyebabkan biaya pengiriman lebih rendah dari biaya pokok hanya boleh diterapkan dalam periode tertentu.
Adapun batas waktu yang dimaksud adalah maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Penegasan dari Komdigi: Bukan Mengatur Promo E-Commerce
Menanggapi munculnya kekhawatiran publik, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak membatasi gratis ongkir yang ditawarkan oleh e-commerce kepada konsumen.
"Peraturan ini tidak mengatur strategi promosi yang dilakukan oleh platform dagang digital. Kami hanya mengatur potongan harga dari perusahaan pengiriman, bukan dari marketplace,” ujar Edwin pada Minggu (18/5).
Ia menjelaskan, diskon yang dibatasi oleh pemerintah mencakup biaya pengiriman dasar, seperti tarif kurir, biaya antar kota, penyortiran, hingga layanan pendukung lainnya.
Jika diskon ini diberikan terus-menerus tanpa batas, menurutnya, bisa berdampak negatif terhadap kesejahteraan para kurir dan keberlangsungan usaha jasa pengiriman.
Tujuan Kominfo Soal Pembatasan Gratis Ongkir
Edwin menambahkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem logistik yang adil dan berkelanjutan.
Komdigi ingin memastikan bahwa para kurir mendapatkan upah yang layak dan perusahaan pengiriman tetap sehat secara finansial.
“Jika tarif terus ditekan secara tidak wajar, maka ujung-ujungnya kurirlah yang akan dirugikan. Kita ingin sistem yang adil, bukan hanya murah tapi juga manusiawi,” jelas Edwin.
Ia kembali menekankan bahwa masyarakat tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari, selama itu merupakan bagian dari kebijakan promosi oleh platform e-commerce dan bukan dari pihak ekspedisi.
Baca Juga: Cocok Buat Ngojol! Spesifikasi Poco M7 Pro 5G yang Punya Baterai Tahan Lama yang Oke Banget...
Bukan Menyulitkan, Tapi Menjaga Ekosistem
Menurut Edwin, regulasi ini tidak bertujuan menghambat pelaku usaha digital maupun konsumen, melainkan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses distribusi barang.
Keseimbangan antara promo dan perlindungan tenaga kerja disebut menjadi kunci dalam kebijakan ini.
"Ini bukan soal melarang gratis ongkir, tapi soal memastikan semua pihak dalam ekosistem logistik mendapatkan porsi yang adil, terutama kurir yang bekerja di lapangan," tutupnya.***
Share this article
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait layanan pengiriman komersial.