AYOJAKARTA.COM — Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menilai kebijakan ini membebani pekerja dan pengusaha.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, turut angkat bicara mengenai hal ini dan menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Baca Juga: APINDO Tolak Tapera dan Anggap sebagai Beban Bagi Pengusaha: Untuk ASN Saja, Swasta Jangan
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa penetapan iuran Tapera perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Menurut saya, PP nomor 21 tahun 2024 sebagai perubahan dari PP sebelumnya, ya menurut saya sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat,” ujar Bamsoet, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain penurunan daya beli rakyat, rakyat juga membutuhkan dana untuk kebutuhan real-nya.
“Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan real-nya. Jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan kebutuhan,” jelasnya.
Diketahui, Tapera akan diberlakukan hingga ke pegawai swasta, tidak hanya pegawai negeri.
Iuran Tapera akan diambil dari gaji sebesar 3% setiap pegawai menerima gaji bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja.***

Share this article
Bambang Soesatyo menyatakan bahwa penetapan iuran Tapera perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.