AYOJAKARTA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah memberikan pendapatnya mengenai program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
APINDO menilai bahwa program tersebut akan memberatkan bagi para pengusaha dan pekerja swasta di Indonesia.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani mengatakan bahwa telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha, dan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai program tersebut.
Shinta mengaku bahwa mendukung adanya program kesejahteran tempat tinggal bagi para pekerja.
Meski begitu, Shinta mengungkapkan bahwa hal yang menjadi alasan APINDO menolak program Tapera ini karena merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
Menurutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengandung aturan duplikasi yang ada saat ini.
“Saat ini di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada yang namanya jaminan hari tua, dan ada program MLT yakni Manfaat Layanan Tambahan,” ucap Shinta Kamdani, dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jember, pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan adanya MLT tersebut, Shinta menilai bahwa sebenarnya jaminan rumah bagi pekerja saat ini telah berjalan.
Kemudian, Shinta pun menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bekerjasama dengan lembaga atau perbankan milik negara maupun daerah.
Dari program MLT BPJS Ketenagakerjaan itu dapat memudahkan para pekerja melakukan pinjamanan untuk keperluan KPR hingga renovasi rumah.
Baca Juga: Program Tapera Potong Gaji Jadi Beban Hidup Bagi Karyawan Kelas Menengah, Benarkah?
Oleh sebab itu, APINDO menyarankan kepada pemerintah untuk mendukung program yang sudah ada saat ini.
“Kami usulkan kalau pemerintah tetap ingin menjalankan monggo tapi untuk ASN, TNI, dan Polri aja swasta jangan,” tandasnya.***

Share this article
APINDO menilai bahwa program Tapera akan memberatkan bagi para pengusaha dan pekerja swasta di Indonesia.