AYOJAKARTA.COM -- Tim kuasa hukum mantan presiden Joko Widodo secara resmi menutup pintu perdamaian dalam proses mediasi ketiga terkait gugatan perdata mengenai ijazah SMA Jokowi yang diajukan oleh tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Tim Pengacara Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pendirian untuk melanjutkan gugatan tersebut ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara.
Meskipun, lanjut YB Irpan, pihaknya masih memberi kesempatan berlangsungnya mediasi lanjutan tahap keempat pada pekan depan yang akan melibatkan penggugat dengan tergugat 2, 3, dan 4.
Baca Juga: Kapan Cair? Status Terkini Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Cari Tahu di Sini
YB Irpan juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan hadir pada mediasi keempat yang akan datang.
"Untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deock atau tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Oleh karena itu pada mediasi Rabu yang akan datang, kami tidak perlu lagi untuk hadir menghadap mediator," katanya.
Sementara itu, koordinator tim hukum dari UGM, Andika, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi tersebut.
Meskipun demikian, Andika menyatakan kesiapannya untuk menghadiri mediasi lanjutan pada pekan depan sebagai bentuk ketaatannya pada hukum, begitu juga jika perkara harus dilanjutkan hingga ke persidangan.
"Pak Jokowi pada hari ini itu tidak memberikan keterangan apapun kepada mediator. Kalau kami masih menghargai. Maka dari itu untuk mediasi ini itu kami harus melaporkan kepada principal kami yang kebetulan hari ini sedang dalam kegiatan menguji mahasiswanya di Semarang," ungkap Andika.
Ia juga menekankan bahwa timnya siap untuk membuktikan dalil-dalil gugatan mereka di persidangan nanti dengan.
"Kami ini kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil dan lain sebagainya, bukti-bukti yang tentunya kan akan kami gelar di persidangan," katanya.
Sementara YB Irpan juga mengatakan bahwa pihaknya justru ingin memberi kesempatan penuh kepada penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya di persidangan.
Baca Juga: Kapan Pencairan PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025? Ini Informasi Resmi per 15 Mei
"Kami akan beri kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," kata YB Irpan.
Di sisi lain, Andika menyatakan komitmen timnya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami menghormati hukum yang ada di Indonesia. Kami dalam mediasi terus usulan dari mediator itu kami hormati semuanya karena kami warga negara hukum yang paham dan punya etika,"ujar Andika.***

Share this article
Tim kuasa hukum Joko Widodo dan tim UGM gagal capai kesepakatan mediasi ketiga terkait gugatan perdata mengenai ijazah palsu Jokowi.