AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua di Jakarta sebagai salah satu pusat penjualan barang palsu dan produk bajakan.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), pasar tersebut dimasukkan dalam daftar pasar fisik yang terkenal menjual produk ilegal.
Laporan ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta, masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Tidak hanya terjadi di platform daring, masalah ini juga marak di pasar tradisional seperti Pasar Mangga Dua, yang disebut secara eksplisit dalam laporan USTR.
Penegakan Hukum Masih Lemah
Sebenarnya pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki perlindungan HKI, termasuk memperluas tugas satuan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual.
Namun, USTR menilai langkah tersebut belum cukup.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, laporan menyebutkan bahwa penegakan hukum yang lemah menjadi penyebab utama masih maraknya peredaran produk bajakan di pasar domestik.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (2024) bersama dengan sejumlah pasar daring dari Indonesia,” tulis USTR dalam dokumen resminya.
Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi antarlembaga, khususnya antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait, guna memastikan perlindungan HKI yang lebih efektif.
Baca Juga: AS Geram! Aturan BI Soal QRIS dan GPN, Visa-Mastercard Terancam Angkat Kaki dari RI?
Perhatian Khusus pada Perlindungan Data Uji
Tak hanya soal produk bajakan, laporan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk memperoleh izin edar produk farmasi dan bahan kimia pertanian.
Pemerintah AS menginginkan jaminan bahwa data uji tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Apresiasi AS terhadap Revisi UU Paten
Di sisi lain, USTR mengakui adanya perkembangan positif. Pada Maret 2023, Indonesia telah merevisi Undang-Undang Paten Tahun 2016 melalui Omnibus Law Cipta Kerja, yang memungkinkan paten dijalankan melalui skema impor atau lisensi.
Namun demikian, pihak AS menilai bahwa perubahan tersebut masih belum cukup. Sejumlah ketentuan hukum masih perlu diperjelas, terutama yang berkaitan dengan paten program komputer, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik.
Kerja Sama Bilateral Tetap Berlanjut
Amerika Serikat tetap menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan HKI.
Proses tersebut akan dilanjutkan melalui forum bilateral seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang menjadi wadah dialog perdagangan kedua negara.
“Amerika Serikat akan terus bekerja sama dengan Indonesia agar perlindungan kekayaan intelektual bisa berjalan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” tulis laporan USTR.
Laporan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar di pasar domestik dan internasional memenuhi standar hukum dan etika global.***

Share this article
Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk meningkatkan kolaborasi antarlembaga, guna memastikan perlindungan HKI