AYOJAKARTA.COM – AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN, sorotan tertuju pada Batasan Kepemilikan Asing dan Akses Layanan Pembayaran
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan perhatian khusus terhadap sejumlah kebijakan sistem pembayaran yang diterapkan oleh Indonesia.
Khususnya terkait Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Sorotan ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada akhir Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, AS menyoroti Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/08/2017 tentang GPN yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching nasional yang berada di wilayah Indonesia serta berizin dari BI.
Kebijakan ini, menurut USTR, mengandung pembatasan terhadap kepemilikan asing, yang hanya diperbolehkan maksimal 20 persen bagi perusahaan asing yang ingin ikut serta dalam National Payment Gateway (NPG).
Tak hanya itu, AS juga mencatat bahwa layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi domestik turut dilarang, sehingga perusahaan asing harus menjalin kemitraan dengan perusahaan switching lokal yang telah mengantongi izin dari BI.
Kerja sama tersebut juga harus mendapat persetujuan BI, dengan persyaratan bahwa perusahaan asing berkomitmen mendukung pengembangan industri nasional, termasuk melalui alih teknologi.
Lebih lanjut, USTR turut menyoroti penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan BI No. 21/2019.
Sistem ini mengatur seluruh transaksi berbasis QR di Indonesia dalam satu standar tunggal.
Namun, perusahaan-perusahaan asal AS, termasuk penyedia jasa pembayaran dan perbankan, menyampaikan keprihatinan atas minimnya pelibatan pemangku kepentingan internasional selama proses perumusan kebijakan.
Mereka merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan masukan maupun memahami dampak teknis dari sistem tersebut terhadap integrasi dengan sistem pembayaran global.
Kritik juga disampaikan terhadap Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang efektif diberlakukan sejak Juli 2021 sebagai bagian dari Cetak Biru Sistem Pembayaran BI 2025.
Regulasi ini mengklasifikasikan sistem pembayaran berdasarkan tingkat risiko, jenis kegiatan, serta sistem perizinan yang berlaku.
Di dalamnya, disebutkan bahwa kepemilikan asing untuk operator layanan pembayaran non-bank dibatasi hingga 85 persen, dengan batas maksimal hak suara hanya 49 persen.
Sementara untuk operator infrastruktur sistem pembayaran (perusahaan back-end), kepemilikan asing tetap dibatasi sebesar 20 persen.
USTR juga menyoroti langkah BI yang pada Mei 2023 lalu mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN.
Aturan ini mencakup kartu kredit yang diterbitkan dan digunakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: iPhone 16 Plus: Peningkatan Signifikan atau Sekadar Pembaruan Kosmetik dari iPhone 15 Plus?
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses perusahaan pembayaran asing terhadap pasar transaksi elektronik pemerintah di Indonesia.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, menanggapi sorotan AS ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menanggapi masukan dari pihak AS.
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan sistem pembayaran yang menjadi perhatian Amerika Serikat," ujar Airlangga pada, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Airlangga belum merinci langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah dalam merespons kekhawatiran dari pihak AS.
Hingga kini, Bank Indonesia juga belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Perdebatan mengenai GPN sejatinya bukan hal baru.
Pada 2019, tak lama setelah GPN diluncurkan, dua perusahaan pembayaran global, Mastercard dan Visa, mulai menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut.
Sebelumnya, kedua perusahaan itu dapat memproses transaksi nasabah Indonesia secara langsung dari luar negeri, terutama melalui fasilitas di Singapura.
Namun, dengan diberlakukannya GPN, seluruh transaksi domestik wajib diproses melalui perusahaan switching lokal yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh entitas dalam negeri.
Baca Juga: Jengkel karena Layar Smartphone Mendadak Bergaris atau Green Line? Ternyata Ini Penyebabnya!
Kondisi ini dinilai dapat memangkas potensi pendapatan dari biaya transaksi, khususnya untuk segmen kartu kredit yang selama ini memberikan margin keuntungan besar bagi Mastercard dan Visa di Indonesia.
Kebijakan sistem pembayaran Indonesia, termasuk QRIS dan GPN, menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan data dan kemandirian sistem keuangan nasional.
Namun demikian, respons dari mitra dagang internasional seperti AS menunjukkan pentingnya komunikasi dan keterbukaan terhadap pelaku global agar transformasi digital ini tetap inklusif dan dapat berjalan tanpa hambatan diplomatik yang berkepanjangan.***
Share this article
AS Soroti Kebijakan QRIS dan GPN, sorotan tertuju pada Batasan Kepemilikan Asing dan Akses Layanan Pembayaran