AYOJAKARTA.COM - Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 tersebut akan menggunakan hak pilih masyarakat Indonesia untuk memilih mulai dari DPR, DPD, DPRD hingga presiden dan wakil presiden.
Lantas adakah syarat pemilihan presiden dan wakil presiden satu putaran pada pemilu 2024?
Baca Juga: 10 Provinsi Terbanyak Peserta Pemilih Pemilu 2024, Wilayah Ini Paling Diperebutkan
Sebagaimana diketahui, ada tiga paslon capres-cawapres yang akan berkompetisi di Pemilu 2024 ini, diantaranya:
1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Baca Juga: Bansos Ini Tetap Dicairkan Sebelum Pemilu 2024, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!
Dengan adanya tiga paslon tersebut, ada kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden terjadi dua putaran jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Peraturan tentang syarat dua putaran tertuang dalam undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
KPU juga telah merumuskan jadwal Pemilu 2024 dalam dua putaran.
Jika terjadi dua putaran maka akan digelar pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
Apa syarat pemilu 2024 dua putaran? Simak penjelasan berikut.
Dikutip AyoJakarta.com dari website setkab.go.id dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Dalam UU tersebut dalam pasal 416 ayat (1) menetapkan syarat utama untuk pemilihan satu putaran.
Baca Juga: 6 Jenis Bansos yang Diprediksi Masih Akan Dicairkan Sebelum Pemilu 2024, Apa Saja?
Bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara secara nasional.
Dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika paslon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan untuk dua putaran.
Baca Juga: Ini Dia Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum di DPT Online, Yuk Coba Dulu sebelum Pemilu 2024
Maka pemilihan bisa langsung diakhiri dan pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Dalam putaran kedua, hanya dua pasangan calon yang menempati suara terbanyak pertama dan kedua yang akan bersaing.
Baca Juga: Fix! 5 Bantuan Sosial Pasca Pemilu 2024: Bantuan Beras 10 kg hingga Bantuan Pangan Non Tunai
Sementara pasangan calon yang berada pada peringkat ketiga secara otomatis akan dinyatakan gugur.
Dalam mengatasi kemungkinan perolehan suara yang sama diantara tiga atau lebih pasangan calon.
UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa penentuan peringkat pertama dan kedua akan dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara.
Itulah syarat dua putaran pemilu 2024 terutama untuk paslon presiden dan wakil presiden RI.***

Share this article
Berikut ini adalah syarat-syarat jika pemilu 2024 presiden dan wakil presiden bisa berjalan satu putaran, apa saja?