AYOJAKARTA.COM - Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru sebanyak dua kali tersebut didasari atas minimnya prestasi yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming.
Sebagaimana diketahui publik pada 2023 lalu, gugatan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming untuk bisa menjabat cawapres.
Saat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan, Almas menilai pembatasan usia bagi capres dan cawapres perlu dilakukan peninjauan ulang.
Buntut dari peninjauan ulang yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming yang tengah menjabat Walikota Solo kini bisa mengikuti kontestasi pilpres.
Dalam tuntutannya, Almas meminta agar Gibran Rakabuming berterima kasih karena judicial review-nya di Mahkamah Konstitusi disetujui oleh Hakim.
Baca Juga: Komandan Pemilih Muda TKN Sebut Kontroversi Gibran Rakabuming Raka Adalah Dinamika Jaman Now
Selain diminta untuk menyampaikan ucapan terima kasih melalui media lokal dan nasional, Almas juga meminta Gibran memberikan uang jasa sebesar sepuluh juta rupiah.
Uang jasa tersebut, rencananya akan dipergunakan Almas untuk keperluan sosial dan disalurkan ke panti asuhan.
Kabar adanya tuntutan Almas terhadap Gibran Rakabuming juga dibenarkan oleh dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Surakarta.
Dari keterangan yang diperoleh, Almas diketahui telah melakukan gugatan pertama pada tanggal 22 Januari 2024 lalu.
Menyikapi perkara tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Almas karena dinilai merupakan persoalan perdata.
Tidak berhenti sampai disitu, Almas kemudian kembali melakukan gugatan kedua yang dilakukan pada 29 Januari 2024 lalu.
Hingga saat ini, perkara gugatan tersebut masih terus berproses dan akan mulai disidangkan pada 15 Februari 2024 mendatang.
Berkenaan dengan perkara perdata, masing-masing pihak baik penggugat dan tergugat bisa menunjuk kuasa hukum masing-masing untuk melakukan mediasi.
Pengadilan Negeri Surakarta akan menunjuk salah satu hakim untuk menampung dua perwakilan pihak yang berperkara.
Tuntutan Almas yang berkenaan dengan wanprestasi Gibran Rakabuming, ditengarai akan menjadi salah satu subjek perkara paling dominan.
Dimana hasil dari proses pembuktian tersebut akan memiliki dampak mengikat bagi kedua belah pihak.
Mengingat hingga saat ini tuntutan tersebut masih dalam status kelengkapan administrasi, publik masih perlu menunggu kelanjutan perkaranya.
Terkait dengan adanya tuntutan perihal wanprestasi dan judicial review yang dilakukan Almas, Gibran Rakabuming memberikan tanggapan.
Menurut cawapres nomor urut dua tersebut, tuntutan yang dilakukan oleh Almas akan secepatnya ditindak lanjuti.
“Ya nanti kami tindak lanjuti,” ungkap Gibran seperti dikutip Ayojakarta, Jumat 2 Februari 2024 dari kanal YouTube Kompas TV. ***

Share this article
Gibran Rakabuming dituntut untuk berterima kasih karena judicial review-nya di Mahkamah Konstitusi disetujui oleh Hakim.