Soal Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Kepada Gibran Rakabuming, Pengamat Sebut Sudah Ada Perjanjian, Benarkah?

Pengamat Hukum, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arief Maulana

Pengamat Hukum, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arief Maulana

AYOJAKARTA.COM - Nama mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres kini kembali diperbincangkan.

Pasalnya, Almas Tsaqibbirru rupanya kembali mengajukan gugatan namun ditujukan kepada orang yang berhasil diloloskannya yakni putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Seorang pengamat hukum yang merupakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Arief Maulana mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan.

Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Wanprestasi Rp 10 Juta Gibran Rakabuming, Kuasa Hukum: Kok Tidak Ngasih Ucapan Terima Kasih

Menurut Arief Maulana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas kepada Gibran diasumsikan seharusnya sudah memiliki perjanjian sebelumnya.

"Orang mengajukan gugatan wanprestasi kepada pihak yang lain tentu dengan asumsi bahwa sudah ada perjanjian sebelumnya" terang Arief Maulana seperti dikutip seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Metro TV, Sabtu (3/2/2024).

Karena apabila sebuah gugatan wanprestasi tidak didasarkan oleh perjanjian sebelumnya maka tidak bisa disebut sebagai wanprestasi.

Baca Juga: Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Gibran Rakabuming Raka: Monggo, Debat Kemarin juga Saya 2 Lawan 1

"Karena tanpa perjanjian terlebih dahulu baik itu lisan maupun tulisan begitu, ya tidak ada wanprestasi," lanjutnya.

Lebih jauh Arief menyebut bahwa apabila tidak ada perjanjian sebelumnya di dalam gugatan wanprestasi, maka hal ini justru terlihat aneh.

Ia juga mengingatkan bahwa sebenarnya sangat penting untuk menanyakan kepada pihak penggugat dalam hal ini adalah Almas soal adanya perjanjian tersebut.

Baca Juga: Gerakan Salam 4 Jari Bikin Sensi dan Menggerus Suara Paslon 02? Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kalau Kami Sih Melihatnya…

Arief lantas menjelaskan bahwa apabila seseorang ingin mengajukan gugatan perdata, sebelumnya harus memiliki legal standing atau posisi hukum yang memang dibenarkan.

"Kalau dia mengatakan dia menjadi orang yang haknya itu terlanggar dalam sebuah perjanjian, itu yang disebut wanprestasi," jelas Arief.

Sebelumnya ramai pemberitaan mengenai gugatan baru yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka melalui Pengadilan Negeri Surakarta.

Gugatan Almas masuk ke dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tanggal 22 Januari 2024.

Dalam keterangan perkara seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat beberapa gugatan yang diminta Almas kepada Gibran.

Baca Juga: Benarkah Ada Perjanjian di Balik Tuntutan Almas Tsaqibbiru Soal Ucapan Terima kasih? Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Buka Suara!

Diantaranya adalah menggugat Gibran dengan nominal sengketa sebesar Rp 10 juta rupiah yang harus diberikan secara tunai dan diatur ke Panti Asuhan di Surakarta.

"Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta.

Selain itu, Almas juga meminta ucapan terima kasih dari Cawapres nomor urut tiga tersebut karena dari putusan MK tanggal 16 Oktober 2023 lalu, Gibran berhasil mengantongi tiket melenggang di kontestasi Pilpres 2024.

Baca Juga: Saiful Mujani Sebut Ketum Parpol Kubu 02 Sebenarnya Kesal dengan Gibran Rakabuming Raka, Ternyata Ini Sebabnya

Gibran pun diketahui telah memberikan tanggapan mengenai gugatan Almas kepadanya.

Disampaikan Gibran bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal gugatan wanprestasi tersebut.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.