AYOJAKARTA.COM -- Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan setelah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengklaim bansos sebagai andil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan Zulkifli Hasan itu memicu kemarahan dari berbagai pihak salah satunya dari Timnas AMIN.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penyaluran bansos seharusnya tak disertai seremonial, mengingat risiko dimanfaatkannya untuk kepentingan politik.
Ari menyoroti bahwa bansos merupakan amanat konstitusi yang menjamin jaminan sosial bagi setiap individu, serta pemberdayaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa perlu seremonial yang rentan digunakan untuk kepentingan politik," kata Ari mengutip dari Youtube Metro TV pada Jumat (19/1/2024).
Tim AMIN memberikan contoh kasus di lapangan, di mana pejabat membagikan bansos dengan klaim dukungan politik, sehingga hal itu dianggap melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sampaikan juga fakta fakta di lapangan bagaimana pak Airlangga yang membagikan lalu mengatakan ini bantuan dari pak Jokowi, lalu ada kasus pak Jokowi membagikan bansos di belakangnya ada spanduk Gibran," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Pernyataan UAS, UAH, dan Zulkifli Hasan Terkait Bacaan ‘Amin’ dalam Shalat
Sementara, pengamat Politik Adi Prayitno menuturkan bahwa bansos seharusnya tidak dikapitalisasi oleh kelompok politik tertentu untuk mendongkrak suara pada pemilu 2024.
"Bantuan negara haruslah untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Ari.
Menurutnya, perlunya menghindari asosiasi bansos dengan dukungan politik kepada pasangan calon tertentu, agar tidak dianggap sebagai hutang negara.
"Saya kira harus dihindari, oleh karena itu siapa saja nantinya yang memliki akses terhadap distribusi bansos itu niatkan bagaimana suport negara terhadap rakyatnya. Harus dijelaskan bahwa bansos itu tidak bisa dikapitalisasi untuk kepentingan sesuatu terutama terkait pemilu 2024," jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa proses distribusi bansos harus diarahkan sebagai dukungan negara kepada rakyat, tanpa terlibat dalam politisasi yang dapat merugikan prinsip-prinsip etika dan hukum.

Share this article
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penyaluran bansos seharusnya tak disertai seremonial