AYOJAKARTA.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan dimulai pada 14 Desember 2023 mendatang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewas KPK telah menemukan beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Dewas KPK Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Tiga Kasus yang Diadili
"Kami (Dewas KPK) sejak Oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FB (Firli Bahuri)," ucap Tumpak dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Sabtu (9/12/2023).
Tumpak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi termasuk terlapor dan pelapor.
"Termasuk saksi internal, saksi eksternal maupun para ahli. Kami juga melakukan klarifikasi juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak! Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Ternyata Bukan pada Kasus SYL Sekarang, KPK: Ini Beda
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang dibahas oleh empat orang Dewas KPK.
"Dari hasil kesimpulan terhadap pemeriksaan pendahuluan dari semua orang yang sudah kami klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik," katanya.
Ia menyebut ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri diantaranya perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Polri Sebut Penyidik Punya Pertimbangan
Dugaan pelanggaran etik tersebut, lanjut Tumpak selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan etik.
"Menurut kami Firli Bahuri melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat E peraturan dewan pengawas no 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku," terangnya.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
"Kita akan sidang maraton yang diharapkan akhir tahun sudah selesai," pungkasnya.***

Share this article
Sidang dugaan pelanggaran etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dimulai pada 14 Desember 2023 mendatang.