AYOJAKARTA.COM – Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dengan adanya putusan tersebut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa tidak ada banding untuk Firli Bahuri.
“Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak kasasi,” ujar Tumpak, dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id.
Tumpak menilai, mangkirnya Firli dalam persidangan kali ini dapat menandakan bahwa ia tidak menjalankan haknya untuk melakukan pembelaan.
“Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Dewas ini menjelaskan terdapat tiga pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK
Pelanggaran yang pertama, pertemuan Firli dengan orang yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, Firli tidak melaporkan pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK yang lain. Padahal, seharusnya Firli melaporkan hal tersebut.
Ketiga, Ketua nonaktif KPK ini tidak melaporkan sejumlah harta kekayaan berupa valuta asing dan aset bangunan kepada Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dengan adanya pelanggaran kode etik tersebut, Firli dinyatakan telah melanggar aturan Dewas Nomor 30 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Dewas pun telah menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Katua KPK.
Baca Juga: TOK! Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Sah Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Berikut Alasannya
Vonis yang diberikan oleh Dewas ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan para Majelis Etik, yang hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, hukuman etik yang diberikan kepada Firli kali ini merupakan kali kedua yang diterima oleh Firli.
Pasalnya Firli juga sempat mendapat hukuman pelanggaran etik mengenai penerimaan fasilitas penyewaan helikopter pada tahun 2020 yang lalu.

Share this article
Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.