AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri hingga kini masih menyita perhatian publik.
Usai dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah, apartemen Firli Bahuri yang terletak di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga rupanya turut digeledah.
Penggeledahan apartemen Firli Bahuri dilakukan oleh pihak penyidik pada Selasa (5/12/2023) kemarin.
Terlihat dalam video siaran kanal YouTube Kompas TV seperti dipantau Ayojakarta.com, Rabu (6/12/2023), ada beberapa mobil penyidik yang mulai memasuki komplek apartemen.
Diduga penyidik tengah berupaya mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri tersebut.
Meski demikian, usah dilakukan penggeledahan tersebut, pihak penyidik atau kepolisan masih belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang dicari dan ditemukan di apartemen milik Firli.
Baca Juga: Polisi Tak Segera Menahan Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Angkat Bicara: Saya Kira...
Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK
Sebelumnya, di hari yang sama, Firli Bahuri sendiri terlihat datang ke gedung KPK guna memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Panggilan oleh KPK ini adalah panggilan kedua Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukannya karena melakukan tindakan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli sendiri terlihat datang di gedung KPK pada pukul 09.35 WIB untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Jaya untuk Selesaikan Penyidikan dan Segera Menahan Firli Bahuri
Firli pun terlihat keluar dari gedung KPK pada pukul 11.45 WIB usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK selama hampir 2 jam lamanya.
Usai diperiksa, Firli tampak bungkam dan tak memberikan keterangan apapun kepada media.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan bahwa Dewas KPK sendiri tidak miliki hak dan kewenangan untuk memecat secara tidak hormat meskipun telah terbukti melanggar etik yang berat.
Dalam peraturan Dewas KPK, jika ada pimpinan KPK yang telah melakukan pelanggaran etik berat maka direkomendasikan untuk melakukan pengunduran diri.***

Share this article
Penyidik diketahui telah melakukan penggeledahan apartemen Firli Bahuri dilakukan oleh pihak penyidik pada Selasa (5/12/2023) kemarin.