AYOJAKARTA.COM – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai PDI Perjuangan, akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilakukan terkait adanya pernyataan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoax kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Perwakilan tim BBHAR PDIP Johannes Oberlin L. Tobing, menyatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi, dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.
Baca Juga: BBHAR DPP PDIP Akan Mencabut Laporan Terhadap Rocky Gerung: Saya Pikir Lama-Lama Jadi Benar Juga
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah,” ujar Johannes, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis, 30 November 2023.
Johannes menilai bahwa saat ini Presiden Jokowi sebagai seorang pemimpin negara, lebih mementingkan kepentingan keluarganya. Dibandingkan kepentingan rakyat.
Tidak hanya itu, Johannes pun secara gamblang menyatakan dirinya tidak merasa keberatan jika ada yang menilai, pencabutan laporan tersebut merupakan langkah politik PDIP.
“Apalagi setelah melihat putusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tidak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres, ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum,” katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima 25 laporan terkait kasus ujaran kebencian dan hoax yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada presiden Jokowi.
Salah satunya laporan yang dilayangkan oleh BBHAR PDIP ke Bareskrim Polri, pada 2 Agustus 2023 yang lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Soal Anies Baswedan yang Dilarang Jadi Pembicara di UGM, Rocky: UGM Norak!
Alasan aporan itu dibuat karena dianggap presiden Jokowi yang merupakan kader PDIP, telah menjadi korban dari ujaran kebencian dan hoax yang dilakukan Rocky Gerung.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023, dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023.
Atas kasus ini Rocky Gerung dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.***

Share this article
PDIP mencabut laporan terhadap Rocky Gerung terkait ujaran kebencian. Keputusan ini menuai kontroversi. Kamu setuju?