AYOJAKARTA.COM - Rocky Gerung dilaporkan oleh tim hukum PDIP, usai lakukan umpatan kasar kepada Presiden Jokowi.
Usai Refly Harun, kimi tim hukum dari PDIP pun melaporkan tindakan Rocky Gerung yang tuai kontroversi.
Rocky Gerung pun dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian dan penyeberan berita bohong atau hoax.
Baca Juga: Tips Memilih Formasi CPNS 2023 Sesuai Jurusan Kuliah
Laporan ini pun diwakilkan oleh Johannes Oberlin L. Tobing selaku tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Rabu 2 Agustus 2023, alasan dari laporan ini karena Jokowi merupakan bagian dari kader PDIP.
"Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kami proses secara hukum," ungkapnya.
Pihak tim hukum PDIP pun sudah melengkapi barang bukti untuk memperkuat laporannya.
"Sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," lanjutnya
Rocky Gerung disebut beberapa kali melakukan tindakan kontroversi mulai dari adanya upaya Jokowi menunda Pemilu 2024 dan tak peduli buruh, lalu memprovokasi masyarakat dengan melakukan tindakan people power pada 10 Agustus 2023.
Terbaru, viral video dari umpatan Rocky Gerung yang menyebutkan Jokowi bajingan dan tolol karena ambisi untuk program IKN.***

Share this article
Rocky Gerung dilaporkan oleh tim hukum PDIP, usai lakukan umpatan kasar kepada Presiden Jokowi dan sudah siapkan sejumlah barang bukti.