AYOJAKARTA.COM – Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka, menyebut kehadiran dirinya dalam acara silaturahmi Desa Bersatu hanya sebagai undangan.
Sebelumnya, diketahui asosiasi dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu, telah melakukan silaturahmi nasional, Minggu, 19 November 2023.
Dalam acara tersebut diduga memberikan sebuah sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mengenai hal tersebut, Gibran menyebut bahwa kehadiran dirinya dalam acara tersebut hanya sebagai tamu undangan, dan hadir disaat acara penutupan.
Tidak hanya itu, Gibran pun mengungkapkan jika memang ada pelanggaran atas kehadirannya dalam acara tersebut. Wali Kota Solo ini siap menerima teguran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Nanti kalau ada teguran-teguran nanti kami terima tegurannya, yang jelas kami datang sebagai undangan, saya datangnya pas penutupan,” ujar Gibran, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Rabu, 22 November 2023.
Sementara itu, Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara yang digelar rutin dalam setiap tahun.
Dengan dihadiri oleh ribuan kepala desa, badan permusyawaratan, dan perangkat desa. Anas pun menyebut, kehadiran Gibran dalam acara itu sebagai tokoh muda inspiratif.
“Kami menghadirkan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh muda inspiratif. Kami juga sebenarnya mengundang Bapak Prabowo. Kami juga sebenarnya berkomunikasi dengan seluruh capres,” kata Anas.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye Pemilu. Larangan tersebut terdiri dari sekretariat desa, pelaksanaan kewilayahan, dan pelaksanaan teknis.
Jika terbukti ada perangkat yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis untuk diberhentikan dari jabatannya.
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kepala Desa dilarang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta dalam Pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga: Tolak Politik Dinasti, Ray Rangkuti akan Lawan Gibran Sekalipun Berpasangan dengan Ganjar
Menurut Undang-Undang Pemilu, Kepala Desa yang melanggar hal tersebut dapat dikenai sanksi paling lama satu tahun penjara, dan denda Rp 12 Juta.***

Share this article
Gibran Rakabuming Raka menegaskan kehadirannya di acara Desa Bersatu hanya sebagai undangan dan siap menerima teguran Bawaslu.