AYOJAKARTA.COM -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dukungan perangkat desa dan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon presiden.
Dukungan tersebut ditujukan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pertemuan Desa Bersatu di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) beberapa waktu lalu.
Bahkan, kegiatan tersebut dihadiri oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan para perangkat desa tersebut jelas melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
"Mungkin perangkat desa itu jelas-jelas melanggar Undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282," kata Ronny dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Rabu 22 November 2023.
Menurut Ronny, seharusnya Bawaslu langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut tanpa menunggu adanya laporan.
"Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut," terangnya.
Untuk itu, lanjut Ronny pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada dan kita sudah siapkan juga langkah hukumnya dan kita akan laporkan segera. Hari ini kita sudah ada yang laporkan kok dari tim pemenangan nasional," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut belum ada aturan yang spesifik soal perangkat desa yang mengusung Capres tertentu.
"Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu," kata Puan.
Baca Juga: Teuku Ryan Wisuda, Ria Ricis Tak Datang dan Tidak Beri Selamat, Warganet: Udah Pisah Kayaknya
Puan pun berharap Pemilu 2024 nanti dapat berjalan netral, jujur dan adil tanpa adanya pecah belah.
"Saya harapkan kita harus laksanakan pemilu ini secara baik, damai jujur, adil tanpa kemudian terpecah belah," ujarnya.

Share this article
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan para perangkat desa tersebut jelas melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu.