AYOJAKARTA.COM – Nama Binsar Gultom kini sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik sejak kasus kopi sianida kembali mencuat.
Sebagai informasi, Binsar Gultom adalah hakim dalam sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin tahun 2016 silam.
Semenjak menjadi hakim dalam kasus ini, nama Binsar Gultom mencuat lantaran putusan yang dibuatnya dinilai sebagai ketok palu paling fenomenal.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Binsar Gultom membuat putusan yaitu menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka dan dipidana 20 tahun.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Jessica Wongso Pekan Depan, Apa Persiapan Otto Hasibuan?
Namun, 7 tahun berlalu sejak kasus ini dinyatakan selesai, hakim Binsar Gultom justru dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Pelaporan Binsar Gultom ke Komisi Yudisial tersebut dilakukan oleh Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso.
Lantas, apa yang menyebabkan Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial tersebut?
Rupanya dasar pelaporan dikarenakan hakim Binsar Gultom dianggap tidak menunjukkan sikap netral serta melakukan perilaku tidak etis terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Dejavu! Dilaporkan Pendukung Jessica Wongso ke Komisi Yudisial, Ini Tanggapan Hakim Binsar Gultom
“Kami datang melaporkan perilaku oknum hakim anggota yang mengadili kasus Jessica Wongso pada perkara Nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST tingkat pengadilan pertama,” terang salah satu anggota aliansi.
“Yang bersangkutan telah memberikan satu keterangan atau penjelasan di luar sidang pengadilan terhadap perkara yang ditangani,” terang juru bicara dari tim Aliansi Advokat tersebut.
Rupanya pelaporan Binsar Gultom ke Komisi Yudisial merupakan buntut dari berbagai pernyataan yang dilontarkan olehnya ketika menjadi bintang tamu dalam acara Rosi di Kompas TV pada Oktober tahun 2022 lalu.
“Namun yang bersangkutan memberikan pernyataan dalam satu acara yang dilakukan di suatu acara Kompas TV Rosi pada Oktober 2022 lalu,” jelas tim Aliansi.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Ada Empat Langkah Upaya Hukum yang Dilakukan untuk Keadilan Jessica Wongso
Sontak saja, wawancara antara Rosi Silalahi dengan Binsar Gultom dalam acara tersebut kemudian jadi sorotan.
Kemudian yang cukup jadi perhatian publik dalam momen wawancara tersebut adalah saat Rosi seperti membuka kartu as dari hakim senior tersebut.
Rosi saat itu membahas jika Binsar Gultom sempat dilaporkan ke KY oleh kuasa hukum Jessica karena membuat pernyataan yang dinilai menjadi dasar untuk memvonis Jessica Wongso.
“Anda sempat dilaporkan oleh kuasa hukum Jessica ke Komisi Yudisial,” ujar Rosi Silalahi.
Baca Juga: Sebut Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan: PK Akan Dilakukan
“Yaitu Binsar Gultom sudah punya keyakinan bahwa Jessica lah yang meracuni Mirna karena Anda sempat atau Anda mengucapkan sesuatu dengan sengaja di sidang yaitu Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Rosi tersebut, hakim Binsar Gultom kemudian menjawab dengan berkata, “Iya hafal sekali mbaknya.”
Kemudian hal tersebut kini semakin ramai dikaitkan dengan isu soal ketidakadilan yang didapatkan Jessica Wongso dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara dengan menggunakan alat bukti dari pendapat ahli saja.***

Share this article
Nama Binsar Gultom kini sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik sejak kasus kopi sianida kembali mencuat.