AYOJAKARTA.COM -- Jessica Wongso, terdakwa kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal pada 2016 silam masih terus menjadi sorotan publik.
Bahkan, kasus Jessica Wongso rencananya bakal dibuka kembali untuk mengungkap kebenaran.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan bahan-bahan guna mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kliennya.
Namun, sebelum pengajuan PK, Otto Hasibuan bakal melakukan upaya hukum lainnya.
Upaya hukum tersebut nantinya untuk mendapatkan novum atau bukti baru yang mendukung PK.
"PK akan dilakukan, sebelum itu ada proses beberapa hal. Diharapkan upaya hukum kita mendapatkan novum bukti baru mendukung PK itu," ujar Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Kamis (16/11/2023).
Rencananya, dikatakan Otto Hasibuan pengajuan PK kasus Jessica Wongso bakal dilakukan pada pekan depan.
Otto mengaku sudah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna pengajuan itu.
Bahkan, Otto mengklaim telah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.
Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sedang Kangen, Kamu Beruntung Banget Bila Punya Cirinya
"Sudah disiapkan, mungkin pekan depan tidak lama lagi," kata Otto.
Langkah hukum lainnya disebutkan Otto, apabila terdapat bukti rekayasa maka hal itu juga akan dilaporkan.
Termasuk, apabila ada proses menghalangi otopsi juga akan masuk dalam upaya hukum yang dipersiapkan.
Pengajuan PK ini menurut Otto, bukan semata sebatas perjuangan untuk membebaskan Jessica Wongso.
Namun, sebagai momentum perjuangan dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016 silam.
Dengan penanganan kasus Jessica Wongso ini, Otto berharap ada perubahan signifikan di bidang hukum.
Otto juga meminta aparat penegak hukum untuk melihat bahwa ada yang salah dalam penegakan hukum pada kasus 2016 silam tersebut.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Asah Imajinasi Kamu, Temukan 7 Wajah pada Gambar Rumah Ini
"Itu yang diharapkan memang fokus bagaimana menegakan hukum dan keadilan bagi Jessica. Momentum ini terjadi perubahan hukum di negeri kita," pungkas Otto.
Diketahui, Jessica Wongso didakwa penjara 20 tahun atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat sianida pada tahun 2016 silam.
Kini, Jessica Wongso tengah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani vonis hukumannya.

Share this article
Otto Hasibuan menyatakan saat ini tengah menyiapkan bahan-bahan guna mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Jessica Wongso.