AYOJAKARTA.COM – Undang – Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 telah direvisi dan diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kesetaraan dan kewajiban antara PPPK dan ASN telah diatur dalam pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut berlaku untuk PPPK maupun ASN, dan dari keduanya tidak memiliki perbedaan dalam penerimaan hak dan kewajibannya.
Menurut pasal 21 ayat 1 UU ASN, menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan material maupun nonmaterial.
Baca Juga: UU ASN 2023 Resmi Disahkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, berikut ini adalah tujuh rincian komponen hak dan kewajiban PNS dan PPPK yang tertera dalam pasal 21 UU ASN, di antaranya sebagai berikut:
1. Penghasilan
- Gaji atau upah.
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS atau PPPK 2023? Jangan Lakukan 6 Hal Ini, Nanti Otomatis Gugur
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
- Finansial atau
- Non finansial.
3. Tunjangan dan fasilitas
- Tunjangan fasilitas jabatan
Baca Juga: Bermimpi Jadi PNS? Simak Urutan Pangkat atau Golongan ASN di Sini!
- Tunjangan dan fasilitas individu
4. Jaminan Sosial
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Masih Berlangsung, Ini Rincian Gaji PNS Golongan I-IV yang Perlu Diketahui
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Baca Juga: Ini Daftar Formasi CPNS 2023 yang Ada Kemungkinan Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Lebih Besar
5. Lingkungan Kerja
- Fisik atau
- Non fisik.
6. Pengembangan Diri
- Berupa pengembangan talenta dan karier
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia, Peluang Besar Lolos CPNS 2023?
- Pengembangan kompetensi
7. Bantuan Hukum
- Litigasi maupun
- Non litigasi
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair di Taspen Bulan Oktober 2023, Cek Besaran Golongan I hingga IV
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan keuangan Negara.” Bunyi pasal 21 ayat 10 Undang-Undang ASN.
Nah, itulah tujuh hak dan kewajiban PNS dan PPPK yang sudah direvisi dan ditetapkan oleh DPR RI, dan diatur dalam pasal 21 UU ASN.

Share this article
Undang-Undang ASN terbaru mengatur kesetaraan dan kewajiban antara PNS dan PPPK, termasuk dalam tujuh komponen hak dan kewajiban.