AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan segera dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.
Sebagai bagian dari kebijakan terkait libur Lebaran, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara," ujar Prabowo dikutip dari laman presidenri.go.id, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Kapan iPhone 16 Series Resmi Dijual di Indonesia? Cek Juga Prediksi Harganya di Sini
Peraturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
THR dan gaji ke 13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara di tingkat pusat maupun daerah.
Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Adapun total penerima kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang.
Baca Juga: Masih Harus Bersabar, Apple Belum Mengurus Izin Edar iPhone 16 Series di Indonesia, Tapi...
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN di daerah akan menerima besaran yang sama, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Untuk para pensiunan, THR akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan gaji ke-13 untuk para PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat.***
Share this article
THR dan gaji ke 13 tahun ini akan diberikan kepada seluruh Aparatur Negara di tingkat pusat maupun daerah, cek detailnya.