AYOJAKARTA.COM - Kita ketahui bersama, bahwa masa jabatan Presiden RI Joko Widodo akan berakhir pada tahun 2024.
Ini menandakan bahwa Indonesia akan berganti kepemimpinan yang baru pada tahun 2024 mendatang.
Ada tiga bakal calon presiden (Capres) yang saat ini sedang dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Tentunya ketiga bakal kandidat tersebut jika memenuhi syarat maka akan memperebutkan kursi Presiden RI dan akan menjabat hingga 5 tahun mendatang.
Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung tahun 2024, para bakal calon harus mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi berbagai syarat yang telah ditentukan.
Adapun untuk mendaftar atau mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan yang dicantumkan dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 terkait “Pemilihan Umum (UU Pemilu)”.
Oleh karena itu, berikut syarat menjadi Capres dan Cawapres 2024 dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, yang dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, Kamis (14/9/2023):
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
Baca Juga: Waktu Pendaftaran Peserta Capres-Cawapres Kian Mepet, Ganjar-Prabowo Ada Rencana Duet?
- Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
- Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika
- Tinggal di Indonesia
- Kekayaannya yang terdaftar dalam LHKPN
Baca Juga: Cak Imin Sebut Semua Capres dan Cawapres 2024 Harus Siap Diperiksa KPK
- Tidak sedang ada tanggungan hutang baik secara perorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara
- Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
- Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD
- Terdaftar sebagai Pemilih
- Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Baca Juga: Prabowo Subianto Santer Akan Gaet Orang Setia Jokowi, Pendaftaran Capres Cawapres Sebulan Lagi
- Tidak ada riwayat pidana penjara
- Berusia minimal 40 tahun
- Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
- Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
- Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia.
Di samping itu, sebagai informasi bahwasanya berdasarkan Pasal 221 UU Pemilu, yang berhak mengusulkan bakal Capres dan Cawapres hanya partai politik atau gabungan parpol peserta.***

Share this article
19 syarat untuk jadi calon presiden yang harus terpenuhi, salah satunya bisa dari lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.